Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi UUDP Setdako Tanjungpinang Jilid 2

Didakwa Pasal Alternatif, Gatot Cs Tidak Ajukan Eksepsi
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 15-04-2013 | 19:04 WIB
gatot-winoto-cs.jpg Honda-Batam
Gatot Winoto Cs saat menjalani pemeriksaan kesehatan sesaat sebelum ditahan Kejari Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

TANJUNGPINANG, batamtoday -- Tiga terdakwa jilid 2 dalam kasus korupsi Rp 1,1 miliar Uang Untuk DipertangungJawabkan (UUDP) Setdako Tanjungpinang 2010, masing-masing, Gatot Winoto, M. Yamin dan M. Rasid, tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan altertif Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungpinang.

Kepastian tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU tersebut, disampaikan ketiga terdakwa melalui kuasa hukukmya pada persidangan perdana yang digelar di PN Tipikor Tanjungpinang, Senin (15/4/2013).

Dalam dakwaan JPU Maruhum SH, yang dibacakan jaksa pengganti Sanjaya SH, terdakwa Gatoto Winoto dinyatakan melanggar pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primer.

"Dalam dakwaan subsider, terdakwa juga melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP, sebagai perbutan bersama-sama dan berlanjut," ujar Sanjaya SH.

Dalam persidangan terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendakwa pasal yang sama terhadap M. Yamin selaku Pejabat Penata Keuangan (PPK), dan M. Rasid sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD).

Dalam dakwaanya, JPU menguraikan, Permendagri Nomor 59 Tahun 2009 tentang Penggunaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 13 tentang Tugas dan fFungsi masing-masing terdakwa sebagai Pengguna Anggaran (PA) serta Pejabat Penata Keuangan (PPK) serta Bendahara Umum Daerah (BUD).

Setelah masing-masing terdakwa, melalui kuasa hukumnya, menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU, ketua majelis hakim RA Suryo SH MH untuk terdakwa Gatot Winoto dan M. Yamin serta Iwan Irawan SH MH untuk terdakwa M.Rasid, menyatakan sidang akan dilanjutkan kembali pada minggu mendatang dan memerintahkan JPU agar menghadirkan saksi yang akan diperiksa.

Ketiga terdakwa jilid II kasus korupsi UUDP Setdako Tanjungpinang ini, sudah menjalani penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang sejak Selasa (26/11/2012) lalu.

Editor: Dodo