Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Untuk Pembuktian, Kepala SMPN 28 Batam Harus Jalani Proses Hukum
Oleh : Gokli
Senin | 15-04-2013 | 16:27 WIB
pelecehan.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Wakil Wali Kota Batam, Rudi mengatakan Kepala SMPN 28 berinisial Her harus menjalani proses hukum untuk melakukan pembuktian akan tindak pelecehan seksual yang dilakukan terhadap 14 siswinya.

"Diserahkan ke ranah hukum aja. Keterangan dia (Her-red) berbeda dengan pengakuan siswi itu terhadap psikolog yang kita kirim," kata dia, Senin (15/4/2013) di gedung Pemko Batam.

Menurut Rudi, sebelum kasus ini selesai, untuk sementara waktu Heri akan ditarik ke dinas. Untuk mengganti kekosongan di SMPN 28 Batam, jabatan kepala sekolah diambil alih oleh wakilnya.

Selanjutnya, kata Rudi, sanksi yang akan diberikan kepada Her tersebut saat ini belum bisa ditentukan. Jika nanti terbukti, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku maka sanksi baru bisa diterapkan.

"Belum tahu mau diberi sanksi apa. Kita serahkan ke ranah hukum aja, tergantung prosesnya nanti seperti apa," jelas dia.

Sebelum kasus pelecehan ini mencuat, pengakuan Her kepada Rudi, dia pernah memanggil siswi tersebut untuk dimintai keterangan terkait masalah keluarga. Entah seperti apa karena tidak ada kejelasan, Her juga sudah melaporkannya ke Disdik Batam.

"Itu pengakuan dia (Her-red), beda dengan keterangan yang diperoleh psikolog. Benar salahnya biar diselesaikan secara hukum," terangnya.

Disinggung masalah pembinaan moral terhadap guru maupun kepala sekolah, supaya kejadian memalukan ini tidak terulang lagi, kata Rudi sudah ada dalam diklat P4. Hanya saja, masalah moral kembali kepada agama ataupun keyakinan masing-masing.

"Kembali kepada agama aja. Kalau masalah pendidikan atau pemahaman moral sudah pasti dia tahu," ujarnya.

Editor: Dodo