Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Minta Wartawan Tanyakan Kapolres Tanjungpinang

Kapolda Bantah Intervensi Kasus Korupsi Pengadaan Lahan SD Terpadu Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 11-04-2013 | 21:29 WIB
Lokasi-SD-Terpadu-korupsi1.jpg Honda-Batam
Inilah lahan SD Terpadu Tanjungpinang, yang proses ganti ruginya menyeret DC sebagai tersangka, di Jalan Srikaton Km 12 arah Kijang.

"Itu kata Anda, tidak ada kami melakukan intervensi dalam penanganan kasus itu, silakan tanya ke Polres Tanjungpinang mengenai penanaganan kasusnya," Kapolda Kepri Brigjen Pol Yotje Mende.

TANJUNGPINANG, batamtoday -- Kapolda Kepri Brigjen Pol Yotje Mende, yang berang hingga hengkang meninggalkan acara Musrembang tingkat Provinsi Kepri 2013 di Hotel BBR Tanjungpinang saat ditanyakan penanganan kasus BBM PT Gandasari Petra Mandiri, membantah kalau pihaknya melakukan intervensi terhadap penyiidikan dugaan korupsi pengadaan lahan USB SD Terpadu Tanjungpinang yang saat dilakukan Satreskrim Polres Tanjungpinang.

"Itu kata Anda, tidak ada kami melakukan intervensi dalam penanganan kasus itu, silakan tanya ke Polres Tanjungpinang mengenai penanaganan kasusnya," ujar Kapolda Kepri kepada batamtoday, Kamis (11/4/2013), sambil berlalu meninggalkan acara Musrembang Provinsi Kepri.

Sementara Kapolres Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan yang berusaha dikonfrimasi terkait penaganan dan penetapan mantan Kabag Tata Pemerintahan Kota Tanjungpinang, Dc, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan lahan Unit Sekolah Baru (USB) SD Terpadudu tahun 2009 itu, hingga berita ini diturunkan masih enggan memberikan keterangan.

Bahkan, saat portal ini menanyakan perihal adanya dugaan intervensi oknum pejabat Polda Kepri atas kasus tersebut, Patar Gunawan yang saat itu bersama Kapolda Kepri Yotje Mende, juga enggan memberikan jawaban.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, belum dilakukannya ekspos kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SD Terpadu oleh Polres Tanjungpinang, akibat adanya intervensi dari oknum petinggi di Polda Kepri, agar kasus tersebut tidak dinaikan hingga ke penuntutan. 

Mencuatnya dugaan kuat intervensi tersebut, ditandai dengan kedatangan sejumlah  oknum petinggi Polda Kepri ke Mapolres Tanjungpinang, dalam beberapa hari terakhir. Kapolres Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan yang ditanya dan dikonfrimasi wartawan terkait hal itu, juga tidak memberikan jawaban.

Dalam dugaan korupsi ini sendiri, Satreskrim Polres Tanjungpinang telah menetapkan mantan Kabag Tapem Pemko Tanjungpinang, Dc, sebagai tersangka, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: 38/IV/2013/Reskrim tertanggal 4 April 2013 lalu.

Dalam SPDP tersebut, tersangka Dc selaku terlapor dijerat dengan sangkan pasal pasal 12 hurup i jo asal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahn 1999 sebagaimana teah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sifat-nya masih SPDP, dengan nama terlapor inisial Dc, serta bersama satu orang saksi dan nama pelapor," kata Maruhum, Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, kepada batamtoday menjelaskan SPDP yang diterima, Senin (8/4/2013).

Editor: Dodo