Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Rumah Dinas, Suryatati Diperiksa untuk Kali Ketiga
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 11-04-2013 | 21:09 WIB

"Mungkin selesai pemeriksaan ini, akan kembali dilakukan ekspos untuk menetapkan siapa tersangka dalam dugaan korupsi ini," Kasipenkum Kejati Kepri, Happy Cristian SH.

TANJUNGPINANG, batamtoday -- Untuk ketiga kalinya, mantan Wali Kota Tanjungpinang Suryatati A Manan hadir di Kejaksaan Tinggi Kepri memenuhi panggilan untuk diperiksa terkait kasus korupsi dana pemeliharaan dan renovasi rumah dinasnya saat menjabat sebagai wali kota tahun 2008-2012, Kamis (11/4/2013).

Pemeriksaan kali ketiga ini, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Happy Cristian SH, merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan sebelumnya dalam upaya meminta tambahan keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi dana pemeliharaan dan renovasi rumah dinas kepala daerah dan wakil kepala derah tersebut.

"Ini merupakan pemanggilan yang ketiga kali, sebagai tindak lanjut pemanggilan yang semalam," ujarnya pada batamtoday, Kamis (11/4/2013).

Suryatati datang ke Kejaksaan Tinggi Kepri dengan ditemani seorang sopirnya, sekitar pukul 09.00 WIB pagi. Selanjutnya, yang bersangkutan langsung memasuki ruang penyidik Pidus Kejati Kepri.

"Dia diperiksa mulai pukul 09.00 hingga pukul 11.00 WIB. Mengenai materi pemeriksaan, penyidik yang tahu, namun intinya meminta tambahan keterangan," ujar Happy.

Happy juga mengakui, pelaksanaan penyidikan dalam dugaan korupsi dana pemeliharaan dan renovasi rumah dinas mantan wali kota dan wakil wali kota ini, telah dilakukan dengan perpanjangan surat perintah tugas (Sprintug), khususnya dalam melakukan pendalaman atas dugaan melawan hukum serta kerugian negara.

"Mungkin selesai pemeriksaan ini, akan kembali dilakukan ekspos untuk menetapkan siapa tersangka dalam dugaan korupsi ini," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mantan wali kota Tanjungpinang Suryatati A Manan juga diperiksa penyidik Kejati Kepri pada Selasa,(9/4/2013) lalu, Kendati saat itu Suryatati enggan berkomentar, Namun pemeriksaandirinya dilakuka nhingga 3,5 jam.

Sebelumnya, selain Suryatati, sejumlah pejabat Pemko Tanjungpinang yang terkait dengan dugaan korupsi ini telah dipanggil dan diperiksa. Bahkan Suryatati dan Tengu Dahlan, sudah dua kali dimintai keterangan dalam dugaan korupsi tersebut.  

"Tujuan pemanggian dalam pemeriksaan yang kedua kali ni, adalah dalam rangka pendalaman dan penajaman dugaan korupsi dalam rangka penyelidikan," ujar Happy saat memberikan keterangan terkait pemeriksaan Suryatati yang kedua baru-baru ini.

Selain Suryatati dan Tengku Dahlan, sejumlah saksi lainnya juga akan kembali dipanggil, untuk dimintai keterangan dalam korupsi dana pemeliharaan dan renovasi rumah dinas mantan wali kota Tanjungpinang itu.  
Inilah Dana Pemeliharaan Rudin Suryatati dan Edward Mushalli di APBD 2010

Dari data yang diperoleh batamtoday, dana pemeliharaan rutin dan berkala rumahpPribadi yang disulap Suryatati dan Edward Mushalli jadi rumah dinas pada 2010 sebesar Rp 384.500.000.

Adapun item pelaksanaan kegiatan terdiri dari belanja pemeliharaan bangunan rumah jabatan dinas yang meliputi: perbaikan atap rumah dinas kepala daerah Rp 25,5 juta, perbaikan atap rumah wakil kepala daerah Rp 11,5 juta.

Untuk perbaikan pintu dan teralis rumah kepala daerah dianggarkan Rp 17,5 juta dan wakil kepala daerah Rp 8 juta. Ada juga perbaikan wc, sumur, air ledeng rumah dinas kepala daerah sebesar Rp.16 juta, dan wakil kepala daerah Rp 5 juta.

Sementara dana untuk perbaikan kamar, ruang tamu, teras, wallpaper dan dll rumah dinas kepala daerah sebesar Rp 36 juta, dan wakil kepala daerah Rp 10,1 juta. Untuk perbaikan lantai rumah dinas kepala daerah senilai Rp 22 juta dan wakil kepala daerah Rp 12,5 juta.

Perbaikan pagar dan halaman, garasi rumah kepala daerah Rp 20,5 juta sedangkan wakil kepala daerah Rp 9,5 juta. Dana penataan/pembersihan ruangan dalam dan luar rumah kepala daerah Rp 48, juta dan wakil kepala daerah Rp 35,5 juta. Dan biaya pengecatan/pengapuran rumah kepala daerah Rp 39 juta dan wakil kepala daerah Rp 15 juta.

Sedangkan biaya rumah pembantu rumah tangga kepala daerah sebesar Rp 25 juta, dan wakil kepala daerah Rp 17,4 juta.

Jadi, jika ditotal Rp 384.500.000 dana pemeliharaan rutin dan berkala rumah dinas wali kota dan wakil wali kota, maka dalam 5 tahun atau dari 2008-2012 sebesar Rp 1.922.000.000.

Editor: Dodo