Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

11 Kali Beraksi, Keberadaan Rampok Terdeteksi Lewat Sinyal GPS Ponsel
Oleh : Hendra Zaimi
Kamis | 11-04-2013 | 16:05 WIB
maling-batam-kota.jpg Honda-Batam
(Foto: Hendra/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Tim buser Polsek Batam Kota berhasil membekuk sindikat perampok yang selalu beraksi di kawasan Batam Centre, Rabu (10/4/2013) malam. Penangkapan ini terungkap setelah polisi melacak lokasi persembunyian lewat sinyal ponsel milik korban yang dibawa pelaku.

Ketiga pelaku ini masing-masing Juanda Saragih (30), Dani Setiawan (27) dan Hotman Nababan (29) ditangkap di Perumahan Pemda II Batuaji setelah aparat kepolisian memastikan rumah tersebut merupakan tempat persembunyian para sindikat perampok ini.

Berdasarkan data kepolisian, ketiga pelaku selalu beraksi di seputaran Perumahan Bida Asri Batam Centre dan dua TKP terakhir dilaporkan korban ke Mapolsek Batam Kota dan para pelaku masuk dalam DPO tim buser Polsek Batam Kota.

Terakhir sindikat ini beraksi di rumah korban Wildan (27), warga Perumahan Bida Asri I Blok C1 nomor  17 pada Rabu (10/4/2013) pagi dan berhasil membawa kabur sejumlah barang elektronik, antara lain kamera canon 60 D, laptop, ponsel Blackberry Gemini, I-Phone, lensa zoom 18 135, lensa fix 175, lensa fix 50 m dan flash kamera, jika ditotal kerugian mencapai Rp 70 juta.

"Penangkapan ini berdasarkan laporan korban dan pengembangan anggota di lapangan," kata Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Donris Pasaribu kepada batamtoday, Kamis (11/4/2013).

Penangkapan pertama kali kita lakukan terhadap pelaku Dani Setiawan dan Hotman Nababan, saat melakukan penggerebekan di kediamanan mereka, pelaku sempat mengunci pintu rumah, namun setelah diberitahukan yang datang anggota polisi akhirnya pelaku menyerahkan diri.

"Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya kami berhasil menangkap satu pelaku lain Juanda Saragih tak lama berikutnya ditempat yang sama," lanjutnya.

Dalam setiap aksinya, lanjut Donris, Hotman yang bertindak sebagai eksekutor dan masuk ke dalam rumah korban, sedangkan dua pelaku lain bertugas memantau situasi dan menunggu di atas motor yang digunakan mereka untuk beraksi.

Sementara Wildan, korban perampokan mengaku aksi yang dilakukan pelaku terbilang cepat, sebab dalam hitungan menit barang berharga miliknya berhasil dibawa kabur pelaku yang masuk lewat pintu depan rumahnya yang tak dikunci.

"Kejadiannya cepat sekali, saya yang sedang nonton tv pagi hari usai bangun tidur tiba-tiba terlelap, tak sampai 5 menit barang-barang milik saya sudah lesap," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Editor: Dodo