Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Perompakan di Selat Nenek Mulai Jalani Persidangan
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 11-04-2013 | 14:21 WIB
perompak-tongkang-olimpus.jpg Honda-Batam
(Foto: Roni/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Tiga pelaku perompakan Tongkang Olympus yang ditarik oleh Tugboat Pelita 2, Ahmad bin Matias, Mulyani bin Yusuf, Amran bin Abu Bakar menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (11/4/2013).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Rahmatullah dalam dakwaannya mengatakan bahwa peristiwa perompakan tersebut terjadi pada 31 Desember 2012 pukul 03.30 WIB di Selat Nenek, Jembatan 1 Barelang.

Para pelaku yang terdiri dari delapan orang, lima masih buron, berangkat dari Dapur 12 menuju Jembatan Barelang menggunakan speed boat. Lalu para terdakwa mengejar kapal Tongkang Olympus yang ditarik oleh Tugboat Pelita 2.

"Selepas itu terdakwa mengejar dan merapatkan kapalnya, lalu naik ke atas kapal dan mengancam awak kapal dengan menggunakan senjata tajam dan mengikatnya," kata Rizky.

Para terdakwa mengambil BBM jenis solar sebanyak 150 ribu liter dan 10 ribu liter premium dari atas kapal dan membawa dengan speed boat tersebut.

"Terdakwa telah menjual BBM hasil jarahan tersebut dan uangnya telah dibagikan. Masing-masing terdakwa mendapatkan uang Rp 14 juta," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat dengan pasal 439 (1) KUHP juncto pasal 55 (1) KUHP tentang perompakan.

Selepas pembacaan dakwaan, Majelis Hakim Thomas Tarigan, Neni dan Jarot menunda persidangan selama 1 minggu untuk pembuktian dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Editor: Dodo