Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Pencurian di Sat Nusa Dituntut 1 Tahun
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 11-04-2013 | 13:32 WIB

BATAM, batamtoday - Djarot Sabirin, terdakwa pencurian timah di Sat Nusa dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (11/4/2013).

Dalam tuntutannya, JPU Aji mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencurian, melanggar pasal 363 KUHP.

"Atas perbuatan terdakwa dituntut 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Aji.

Selepas pembacaan tuntutan, penasehat hukum terdakwa, B. Hartono mengatakan akan melakukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU.

"Kita minta ditunda selama dua minggu untuk pledoi," ujarnya.

Usai persidangan, B. Hartono kepada wartawan mengatakan bahwa tuntutan 1 tahun terhadap kliennya terlalu tinggi. Pihaknya akan mengupayakan kliennya agar divonis ringan. Sebab kliennya tidak ikut melakukan pencurian, hanya disuruh menunggu oleh atasannya bernama Hazael.

"Klien saya memang salah tidak melaporkan pencurian tersebut. Tapi harus diperhitungkan dari jumlah materi dan berapa besar perannya, hanya turut serta saja karena senioritas," ujar Hartono.

Ditambahkannya, ada bukti bahwa kliennya tidak terlibat karena ada surat dari Hazael bahwa Djarot tidak terlibat.

"Orang salah harus dihukum, tapi harus sepadan. Hukum itu harus ditegakkan, kita tidak bisa sembarangan," tegasnya.

Editor: Dodo