Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Oknum Polda Kepri Diduga Intervensi Penyidikan

Lis Darmansyah Minta Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 10-04-2013 | 18:02 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Wali Kota Tanjungpinang, Lisd Drmsyah mengaku belum tahu jika mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Kota Tanjungpinang berinisial Dc, ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan korupsi Rp 2,9 miliar lebih dana pengadaan lahan Unit Sekolah Baru (USB) untuk SD Terpadu di Tanjungpinang.

"Sampai saat ini saya belum tahu, kita serahkan saja prosesnya pada aparat hukum, dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah," kata Lis, Rabu (10/4/2013).

Ditanya apakah Pemerintah Kota Tanjungpinang akan mempersiapkan bantuan hukum untuk Dc dalam menghadapi tuduhan korupsi yang disangkakan, Lis menimpali, sebagai PNS tentu pihaknya tidak dapat mencampuri. Namun sebagai anggota Korpri, jika memang yang bersangkutan membutuhkan maka akan dipersiapkan.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan yang dikonfirmasi wartawan terkait tindak lanjut penyidikan dan penetapan Dc sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana ganti rugi lahan SD Terpadu Tanjungpinang, sebagaimana SPDP yang dikirim ke kejaksaan, hingga berita ini diungah belum memberikan jawaban.

Terpisah, Kepala Bagian Humas Polres Tanjungpinang, AKP Wisnu Adhi Sadono yang dikonfirmasi batamtoday terkait tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi lahan SD Terpadu tersebut, mengaku pihaknya belum memiliki data turunan dari Satreskrim tentang kasus tersebut.

Selain itu, Wisnu juga memastikan kalau hingga saat ini pihak penyidik Polres Tanjungpinang masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus korupsi itu.

"Saya belum dapat data turunan, dan saat ini pihak penyidik juga masih melakukan penyelidikan dan penyidikan, tunggulah nanti ada waktunya untuk kita lakukan ekspos," ujarnya.

Oknum Polda Kepri Diduga Intervensi Penyidikan Korupsi Ganti Rugi Lahan USB

Sementara itu, dari informasi yang diperoleh batamtoday dari sumber laiinya, belum dilakukannya ekspos kasus dugaan korupsi pengadaan lahan USB SD Terpadu oleh Polres Tanjungpinang ini akibat adanya intervensi dari oknum petinggi di Polda Kepri, yang meminta kasus tersebut tidak dinaikkan hingga ke penuntutan. 

Mencuatnya dugaan intervensi ini, ditandai dengan kedatangan sejumlah oknum petinggi Polda Kepri ke Mapolres Tanjungpinang dalam beberapa hari terakhir. Kapolres AKBP Patar Gunawan yang ditanya dan dikonfrimasi wartawan terkait hal itu, juga tidak memberikan jawaban.

Dugaan adanya intervensi dalam penyelidikan dan penyidikan oleh oknum petinggi di Polda Kepri, bukan kali ini saja. Dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan tiket untuk kepentingan SPPD, yang juga dilakukan oknum PNS di Pemerintah Kota Tanjungpinang, juga beredar isu adanya intervensi dari oknum di Polda Kepri.

Dalam penyelidikan kasus tersebut, meski penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang sudah memeriksa sejumlah saksi dalam dugaan korupsi penggunaan SPPD fiktif, namun hingga saat ini tidak jelas kelanjutan proses hukumnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan Kabag Tata Pemerintahan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Dc, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana ganti rugi lahan pembangunan USB SD Kijang Kencana.

Penetapan Dc sebagai tersangka, terlihat jelas dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor yang dikirimkan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang kepada Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Dalam SPDP dengan nomor: 38/IV/2013/Reskrim teranggal 4 April 2013 itu tertulis atas nama terlapor Dc, mantan Kabag Tata Pemerintahaan Kota Tanjungpinang.

Dalam uraian singkat dari SPDP tersangka Dc sendiri, dijelaskan jika pada 2009 lalu Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui APBD 2009, melakukan pengadaan lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SD Terpadu di Km 12 Tanjungpinang dengan total dana Rp 2.958.255.000. Pelaksanaan ganti rugi atas lahan tersebut, dilakukan melalui Tim Sembilan yang diketuai Dc.

Dalam pelaksanaan ganti rugi, ternyata Dc yang merupakan ketua tim terlebih dahulu membeli tanah tersebut dari pamannya sendiri bernama Sutan S Hasan Muchsen dan adiknya bernama Kanduh Hasdian, guna menutupi kepemilikan secara pribadi.

Dan untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar, Dc juga diduga sengaja meninggikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas ganti rugi lahan yang nerupakan miliknya sendiri itu, sehingga mengakibatkan kerugian pada keuangan negara atau Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Editor: Dodo