Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korban RK Mobil Tak Terima Mobil Hendak Ditarik BPR Artha Prima
Oleh : Hendra Zaimi
Rabu | 10-04-2013 | 17:34 WIB

BATAM, batamtoday - Korban penipuan yang dilakukan Afandi P Goerbardiansyah (53), bos showroom RK Mobil yang beralamat di Komplek Tanjung Enam Trisakti Blok B nomor 5, yang kini menjadi buronan Ditreskrimum Polda Kepri tiap hari semakin bertambah.

Salah satunya, Antoni (26), warga Kampung Pelita yang telah membeli mobil sedan Toyota Vios BP 1355 BY secara kredit kepada RK Mobil, namun mobil tersebut tiba-tiba hendak ditarik secara paksa oleh BPR Artha Prima.

Menurut keterangan Antoni, mobil tersebut dibelinya secara kredit dari RK Mobil pada tanggal 27 Juli 2012, mobil seharga Rp 90 juta itu telah dibayar uang muka sebesar Rp 63 juta, sedangkan sisanya senilai Rp 27 juta akan dicicil dalam 12 kali angsuran dengan cicilan Rp 2,250 ribu perbulan.

Namun ketika angsuran baru berjalan bulan keempat, tiba-tiba datang pihak dari BPR Artha Prima hendak menarik mobil tersebut dari tangan Antoni, dengan alasan BPKB mobil telah diagunkan pihak RK Mobil ke BPR Artha Prima tanpa sepengetahuan korban.

"Tiba-tiba mobil saya mau ditarik pihak BPR Artha Prima, alasan mereka BPKB mobil itu telah diagunkan RK Mobil ke BPR tersebut," kata Antoni kepada batamtoday, Rabu (10/4/2013).

Merasa tak ada hubungan dengan BPR Artha Prima korban tak menggubris hal itu dan tetap mempertahankan mobil yang merupakan miliknya itu.

Menurut Antoni, sewaktu melakukan transaksi jual beli dengan RK Mobil, Afandi mengatakan BPKB miliknya itu sedang dalam pengurusan di Samsat, namun ternyata surat kendaraan itu telah diagunkan ke BPR Artha Prima.

Sementara itu, Walikota LIRA Batam, Akhmad Rosano mengatakan Antoni adalah salah satu korban RK Mobil yang telah melaporkan kepada pihaknya, dari data LIRA tercatat ada 59 orang yang melapor sebagai korban RK Mobil.

"Ada 9 BPR yang melakukan penarikan mobil secara paksa mobil-mobil milik RK Mobil yang sebagian besar telah melakukan cash bertahap dengan pihak RK Mobil," kata Rosano.

Adapun kesembilan BPR tersebut, antara lain, BPR Artha Prima, BPR Majesty, BPR Cosmic, BPR Sejahtera, BPR Agra Dana, BPR Dana Nusantara dan tiga BPR lainnya.

"Informasi yang kita terima BPR Majesty telah melakukan penarikan paksa 14 unit mobil dari pelanggan RK Mobil, bahkan sudah 12 unit yang sudah dijual kembali," jelasnya.

Seharusnya, lanjut Rosano, mobil yang ditarik oleh BPR tersebut tak bisa dijual kembali sebab harus menunggu hasil putusan pengadilan, sebab mobilnya dalam masalah.

LIRA Kota Batam meminta kepada kepolisian untuk menegakan hukum kasus ini secara tuntas tanpa ada pihak yang dikorbankan akibat oleh pihak RK Mobil.

"Kita bisa memastikan di Batam ada 200-an unit mobil dari RK Mobil yang bermasalah yang banyak beredar saat ini," katanya mengakhiri.

Editor: Dodo