Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus 'Kencing' Solar MT Serena, Ditpolair Polda Kepri Tetapkan 6 Tersangka
Oleh : Ali
Rabu | 10-04-2013 | 14:30 WIB
kombes-yassin-kosasih.jpg Honda-Batam
Direktur Polisi Air Polda Kepri, Kombes Pol Yasin Kosasih.

BATAM, batamtoday - Dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik atas penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi milik Pertamina yang dikapalkan menggunakan MT Serena II, Direktorat Polisi Air Polda Kepri menetapkan sebanyak enam orang tersangka dan telah dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Tinggi Kepri (Kajati) pada Senin (8/4/2013) kemarin.

"Sebanyak 6 orang kita tetapkan sebagai tersangka, 3 orang dari MT Serena II dan 3 orang lagi dari KM Cahaya. Mudah- mudahan saja minggu depan sudah dinyatakan P21," ujar Direktur Polisi Air Polda Kepri, Kombes Pol Yasin Kosasih yang didampingi Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono, Rabu (10/4/2013).

Keenam tersangka yang ditetapkan penyidik atas dugaan penyelewengan BBM jenis solar yakni JJ yang merupakan nahkoda MT Serena II, BG selaku Chief Officer MT Serena II, YI selaku KKM MT Serena II, GP selaku  KKM KM Cahaya, YJ selaku ABK KM Cahaya, Z yang juga ABK KM Cahaya.

Sejauh penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, Ditpolair Polda Kepri telah memeriksa 7 orang sebagai saksi diantaranya, 3 orang dari Pertamina Pulau Sambu, 2 orang saksi dari Pertamina Pontianak dan 1 orang dari Pertamina Regional Medan serta 1 orang saksi ahli dari Pertamina Pusat.

"Ketujuh saksi diperiksa terkait adanya dugaan keterlibatan oknum Pertaminan dalam hal penyelewengan tersebut. Dan saat ini, status mereka belum ada yang mengarah ke tersangka. Tapi tidak  menutup kemungkinan status saksi ini bisa ditingkatkan sebagai tersangka bila dari hasil penyelidikan dan penyidikan menunjuk ke arah sana," terang Yasin lagi.

Yasin menjelaskan, keenam tersangka ini telah terbukti melanggar pasal 54 Yo 55 Yo 53 Huruf C dan D UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Yo Pasal 480, 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara rata-rata di atas 5 tahun.

Untuk diketahui MT Serena II yang berlogokan Pertamina merupakan kapal yang disewa oleh pihak BUMN tersebut pada saat diamankan petugas Bea dan Cukai Tanjungbalai Karimun di perairan Lobam, Kabupaten Bintan, Selasa (29/1/2013) sekitar pukul 24.00 WIB.

Saat ditangkap, MT Serena sedang melakukan transfer solar bersubsidi ke dua kapal, di antaranya kapal KM Cahaya dan satu kapal yang juga berbendera Indonesia berhasil melarikan diri.

Dari penangkapan itu,, MT Serena II dan KM Cahaya langsung ditarik ke perairan Karimun. BBM subsidi sebanyak 3.000 ton yang diangkut oleh MT Serena II diketahui berasal dari Pulau Sambu, Batam dan dibawa menuju ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Editor: Dodo