Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disdik Kepri Tegaskan ABH Harus Diikutkan UN
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 10-04-2013 | 14:22 WIB
yatim-mustafa-lagi.jpg Honda-Batam
Yatim Mustafa, Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Riau.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dinas Pendidikan Kepulauan Riau menegaskan siswa yang tersandung hukum atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) harus diikutkan dalam Ujian Nasional mendatang.

"Untuk itu, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota diharapkan dapat mengoordinasikan dengan aparat terkait," kata Yatim Mustafa, Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Riau, Rabu (10/4/2013).

Mengenai teknis pelaksanaan ujian dapat dilaksanakan di ruangan tertentu tempat anak tersebut ditahan, jika memang tidak dapat ditangguhkan untuk melaksanakan Ujian Nasional (UN) pada 15-17 April 2013 mendatang.

"Intinya sesuai dengan ketetapan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, semua anak atau siswa yang sudah terdaftar dan memenuhi syarat mengikuti Ujian Nasional (UN) harus diikutkan," kata dia.

Demikian juga, dengan anak yang sedang berhalangan dan sakit pada saat UN. Jika pada hari-H tidak dapat mengikuti UN, maka anak tersebut diberikan waktu mengikuti ujian, satu atau dua hari setelah pelaksanaan UN.

"Kalau anak yang sakit dan berada di RS dapat mengikuti UN guru sekolahnya dapat mengantarkan soal dan jawaban ke RS atau dimana anak tersebut dirawat," ujarnya.

Disinggung mengenai, sejumlah ABH yang ada di Batam, diharapkan Yatim dapat dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum.

"Kita tetap tunggu dari dinas pendidikannya, dan sampai saat ini memang belum ada dilaporkan ke kami. Kita berharap sejumlah ABH di Batam tetap dapat melaksanakan Ujian Nasional," kata Yatim.

Sebagaimana diberitakan sebelum-nya,Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri sedang berupaya melakukan penangguhan penahanan bagi empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Batam agar bisa mengikuti ujian nasional (UN).

Adapun keempat ABH tersebut, Ha (17) dan Je (17), pelajar sindikat curanmor yang dibekuk tim buser Satreskrim Polresta Barelang pada Senin (8/4/2013) di Bengkong Palapa. AS (15), pelaku penganiayaan terhadap almarhum Muhammad Andreansyah dan A (15), pelaku pencabulan yang kasusnya ditangani Polsek Seibeduk.

Editor: Dodo