Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hadapi Ujian Nasional

KPPAD Kepri Ajukan Penangguhan Penahanan 4 ABH di Batam
Oleh : Hendra Zaimi
Rabu | 10-04-2013 | 11:05 WIB
abh_ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri sedang berupaya melakukan penangguhan penahanan bagi empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Batam agar bisa mengikuti ujian nasional (UN).

Adapun keempat ABH tersebut, Ha (17) dan Je (17), pelajar sindikat curanmor yang dibekuk tim buser Satreskrim Polresta Barelang pada Senin (8/4/2013) di Bengkong Palapa. AS (15), pelaku penganiayaan terhadap almarhum Muhammad Andreansyah dan A (15), pelaku pencabulan yang kasusnya ditangani Polsek Seibeduk.

Komisioner KPPAD Kepri, Erry Syahrial mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk mengajukan penangguhan penahanan mengingat keempat pelaku ini akan menghadapi UN, saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari penyidik atas permohonan penangguhan penahanan tersebut.

"Dari keempat ABH ini, tiga telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu lagi tak terbukti dalam kasus kejahatan yang dituduhkan kepada dirinya," kata Komisioner KPPAD Kepri Erry Syahrial kepada batamtoday, Rabu (10/4/2013).

Berhasilkan hasil penyidikan, lanjut Erry, pelaku Je tak terbukti terlibat dalam kasus curanmor yang dituduhkan kepadanya, sehingga bisa bebas langsung tanpa harus melakukan penahanan.

Sedangkan tiga ABH lain, masih menunggu kebijakan penyidikan apakah bisa memberikan penangguhan penahanan agar mereka dapat mengikuti UN guna bekal mereka nanti kedepannya.

"Ada satu kasus SPDPnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sehingga sulit dilakukan penangguhan penahanan sebab kasusnya lanjut," tegas Erry.

Bahkan penyidik telah menawarkan kepada KPPAD agar pelaku yang kasusnya lanjut itu tetap bisa mengikuti UN namun dilaksanakan di kantor polisi alias di sel tahanan.

"Kita tetap memperjuangkan mereka agar bisa mengikuti UN dan semoga mendapatkan persetujuan dari penyidik," harapnya.

Editor: Dodo