Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan USB SD Terpadu Tanjungpinang

Dc Mengaku Belum Tahu Dirinya Ditetapkan Tersangka
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 09-04-2013 | 23:38 WIB
korupsi-ilustrasi2.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi korupsi/Ist

TANJUNGPINANG, batamtoday - Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Tanjungpinang, Dc, terlapor dalam kasus dugaan korupsi Rp 2,9 miliar dana ganti rugi lahan Unit sekolah Baru (USB) SD Terpadu di Km 12 Tanjungpinang, mengaku belum tahu kalau dirinya telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Dc pada batamtoday, Selasa (9/4/2013), saat dikonfrimasi terkait dengan statusnya yang ditetapkan sebagai terlapor sekaligus tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuaan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor 38/IV/2013/Reskrim tertanggal 4 April 2013, yang dikirimkan penyidik Polresta Tanjungpinang ke Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

"Saya belum tahu itu, dan saya juga belum menerima surat panggilan dan penetapan sebagai tersangka itu," ujarnya.

Namun demikian, Dc juga mengaku kalau dirinya pernah diperiksa penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang terkait ganti rugi lahan pada 2009 lalu. Dalam pemeriksaan itu, Dc dipanggil sebagai Panitai Pelaksana Tenis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Lahan untuk Unit Sekolah Baru SD Terpadu di Km 12 Tanjungpinang.

"Saya baru satu kali diperiksa, bagusnya kita tunggulah Kapolres Tanjungpinang mengeluarkan surat penetapan," ujarnya lagi.

Disinggung taggapannya mengenai proses pelaksanaan pengadaan lahan untuk USB SD Terpadu pada 2009 lalu itu, dan apa benar lahan yang diadakan tersebut merupakan miliknya pribadi yang dialihkan menjadi milik paman dan adiknya, serta sengaja melakukan mark-up Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas lahan tersebut, Dc enggan berkomentar banyak. Dc hanya mengatakan, "Nanti sajalah, dan mari sama-sama menghormati proses hukum yang berlaku."

Selain itu, Dc juga mengatakan kalau dalam proses pengadaan lahan sebidang 3 hektar untuk pembangunan USB SD Terpadu Kota Tanjungpinang di Km 12 itu, yang menjadi Ketua Tim Sembilan sebagai panitia ganti rugi adalah Wansamsi. Sementara dirinya adalah anggota sekaligus PPTK dalam pelaksanaan pengadaan.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kabag Tata Pemerintahan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Dc, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana ganti rugi lahan pembangunan USB SD Kijang Kencana.

Penetapan Dc sebagai tersangka, terlihat jelas dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor yang dikirimkan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang kepada Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Dalam SPDP dengan nomor: 38/IV/2013/Reskrim teranggal 4 April 2013 itu tertulis atas nama terlapor Dc, mantan Kabag Tata Pemerintahaan Kota Tanjungpinang.

Dalam uraian singkat dari SPDP tersangka Dc sendiri, dijelaskan jika pada 2009 lalu Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui APBD 2009, melakukan pengadaan lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SD Terpadu di Km 12 Tanjungpinang dengan total dana Rp 2.958.255.000. Pelaksanaan ganti rugi atas lahan tersebut, dilakukan melalui Tim Sembilan yang diketuai Dc.

Dalam pelaksanaan ganti rugi, ternyata Dc yang merupakan ketua tim terlebih dahulu membeli tanah tersebut dari pamannya sendiri bernama Sutan S Hasan Muchsen dan adiknya bernama Kanduh Hasdian, guna menutupi kepemilikan secara pribadi.

Dan untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar, Dc juga diduga sengaja meninggikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas ganti rugi lahan yang nerupakan miliknya sendiri itu, sehingga mengakibatkan kerugian pada keuangan negara atau Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan, melalui Kasat Reskrim AKP Memo Ardian, membenarkan penetapan tersangka Dc serta pengiriman SPDP atas nama Dc tersebut. Namun pihaknya, hingga saat ini masih menunggu pelaksanaan audit dari BPKP atas nilai kerugian negara dari tindak pidana korupsi tersebut.

"Untuk ekspos media belum kita lakukan, karena kita masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta menunggu hasil audit BPKP," ujar Memo pada batamtoday, Senin (8/4/2013).

Editor: Dodo