Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mediasi Tak Temukan Kata Sepakat

Gugatan Cristina Djodi Melawan Pemko Tanjungpinang Lanjut ke Pemeriksaan Perkara
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 09-04-2013 | 21:56 WIB
Lis-Darmansyah-Tinjau-jalan-Djodi-1.jpg Honda-Batam
Wali Kota Lis Darmansyah saat meninjau jalan di atas lahan milik Djodi Wira Hadi Kusuma yang sebelumnya dipasang pagar portal.

TANJUNGPINANG, batamtoday -- Gugatan perdata yang dilayangkan Cristina Djodi melawan Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama 22 orang tergugat lainnya akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan kasus, setelah mediasi yang dilakukan kedua belah pihak berperkara tidak menemukan kata sepakat.

Kuasa hukum Cristina Djodi, Herman SH mengatakan, tidak tercapainya mediasi disebabkan kuasa hukum Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak dapat menghadirkan masing-masing tergugat principal. Dengan tidak adanya titik temu kesepakatan itu, sehingga majelis hakim PN Tanjungpinang menyatakan mediasi gagal.

"Sebelumnya hakim mediator sudah menawarkan agar masing-masing tergugat principal hadir dalam pelaksanaan mediasi, guna membicarakan adanya tuntutan ganti rugi dari penggugat. Tetapi hingga saat ini tidak hadir, dan hakim menyatakan pelaksanaan mediasi gagal dan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara," tutur Herman.

Pelaksanaan sidang pemeriksaan perkara perdata gugatan istri Djodi Wira Hadi Kusuma melawan Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama 22 tergugat lainnya akan digelar mulai 15 April 2013 mendatang.

Hal itu sesuai dengan risalah pemanggilan masing-masing terkait, yang dilayangkan Panitera Eksekusi PN Tanjungpinang melalui surat panggilan nomor: 09./Pdt-G/2013/PN.TPI tertanggal 9 April 2013, oleh Juru Sita PN Tanjungpinang Wasrizal SH kepada kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat.

Diberitakan sebelumnya, Cristina Djodi melalui kuasa hukumnya Herman SH, menggungat Pemerintah kota Tanjungpinang Cq Wali Kota, Gubernur Provinsi Kepri, Dinas PU Kepri, Anggota DPRD Tanjungpinang, Dinas PU Tanjungpinang, BPN, Camat, Lurah, RT, RW dan perusahaan PT Senggarang Indah Kencana serta tokoh masyarakat, yang melakukan penggunaan jalan dan pengerusakan pagar portal jalan di atas lahan miliknya di Jalan Seicarang Km 8 Tanjungpinang seniali Rp 32,427 miliar lebih.

Gugatan perdata dengan nomor: 09/pdt.G/2013/PN.Tpi itu mulai digelar di PN Tanjungpinang pada Senin (18/2/2013) lalu, dengan agenda mediasi yang dipimpin hakim ketua Jarihat Simarmata SH MH dengan hakim anggota Sarudi SH dan Raden Aji Suryo SH MH.

Dalam gugatannya, Cristina Djodi melalui kuasa hukum-nya, Herman SH dan Bangun P. Simamora SH mengatakan, bahwa penggugat merupakan pemilik sah tanah seluas 19.962 meter persegi yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik nomor: 892 yang dikeluarkan BPN Tanjungpinang pada 2004 lalu. Dan pada tahun 2009, tanpa sepengetahuan penggugat, tergugat 1, 3, 5 dan 6 membuat jalan melalui lahan penggugat.

"Sedangkan tergugat lainnya, turut serta sebagai pelaksana pembangunan jalan aspal, proyek dari Pemerintah Provinsi, yang dilaksanakan tanpa sepengetahuan penggugat. Termasuk pembongkaran plang portal yang sebelumnya didirikan penggugat," ujar Herman.

Dengan tidak adanya pemberitahuan dan ganti rugi serta dilakukannya pembongkaran oleh sejumlah tergugat, maka penggugat merasa dirugikan hinga mengajukan gugatan perdata pada 23 tergugat dalam kasus Aquo.

"Dalam gugatan ini, dalam provisi kami pada majelis hakim memerintahkan tergugat 1 hingga 23 atau siapa saja, agar dapat menghentikan segala aktivitas kegiatan di atas jalan aspal yang telah dibangun di atas lahan milik penggugat, dan menghukum tergugat 1 sampai dengan 23 untuk membayar uang paksa sebesar Rp 30 juta setip hari untuk keterlambatan atau seluruh tergugat dan tidak memenuhi gugat provisi dalam perkara ini," papar Herman lagi.

Sedangkan dalam pokok perkara, penggugat juga meminta majelis hakim mengabulkan gugatanya untuk seluruhnya, menyatakan tergugat 1 hingga 23 bersalah dan melawan hukum, menyatakan dan memiliki kekuatan hukum mengikat lahan milik penggugat dengan sertifikat hak milik yang dimiliki, serta memerintahakan tergugat 1 hingga tergugat 23 untuk menghentikan segala kegiatan aktivitas di atas lahaan milik penggugat.

"Kami juga meminta, agar majelis hakim menghukum tergugat 1 hingga tergugat 23 untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng, atas pembutan dan penggunaan jalan di atas lahan milik penggugat dalam kerugian materil dan imaterial sebesar Rp 32,4 miliar," ujar Herman.

Editor: Dodo