Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Hibah APBD Kepri ke PDAM Tirta Kepri

Hakim PT Riau Kuatkan Putusan PN Terdakwa Andi Nugroho dan Sarman
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 09-04-2013 | 12:37 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Hakim Pengadilan Tinggi Riau memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, atas korupsi dana hibah APBD Kepri ke PDAM Tirta Kepri dengan terdakwa Pjs. Direktur Andi Nugroho dan Kabag Keuangan, Sarman. Putusan ini mengabaikan banding yang diajukan JPU Hendri Yulianto.

Dalam putusan Majelis Hakim PT Riau nomor 11/Tipikor/2013/PTR tanggal 2 April 2013, Ketua Majelis Hakim PT Riau, H Wagian SH menyatakan menguatkan Putusan Hakim PN Tipikor Tanjungpinang Nomor: 29/Pid.SUS/2012/Tipikor.PN.TPI, tanggal 19 Desember 2012 yang mengatakan, dua terdakwa korupsi PDAM Tirta Kepri masing-masing Andi Nugroho dan Sarman divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Jarihat Simarmata SH.

Atas putusan itu, Panitera PN Tipikor Tanjungpinang, Mukhoyar menyatakan akan segera mengirim dan memberitahukan hasil putusan banding PT Riau itu ke masing-masing terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum.

"Hari ini akan kami sampaikan," ujar Mukhiyar pada batamtoday.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, selain divonis 1 tahun 6 bulan, dua terdakwa korupsi dana hibah Rp1,2 miliar APBD Kepri, juga dihukum denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan diwajibkan mengembalikan Rp 8,2 juta sebagai uang pengganti pada terdakwa Andi Nugroho dan Rp 2,9 juta untuk terdakwa Sarman, dan apabila tidak dikembalikan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Rp 2,5 miliar dana Hibah Pemerintah Provinsi Kepri pada tahun 2009 lalu, sesuai dengan dakwaan subsider JPU melanggar pasal 3 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana dibuah dengan UU nomor 21 tahun 2000 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 KUHP, Jo pasal 64 KUHP sebagai perbuatan berlanjut.

Putusan ini lebih elok dan ringan dari tuntutan JPU Hendri Yulianto, yang sebelumnya, selain menghukum kedua terdakwa, juga menuntut sejumlah saksi dalam perkara korupsi ini untuk mengembalikan uang kelebihan pembayaran atas pekerjaan dan THR yang dibagikan.

Adapun sejumlah tuntutan JPU yang diabaikan oleh Majelis Hakim dalam perkara itu adalah, pengembalian pembayaran kerugiaan negara atas proyek yang dilaksanakan tiga perusahaan masing-masing PT Interdimensi Consultan, sebagai konsultan perencana agar mengembalikan dan yang sebelumnya sudah diterima Rp 12 Juta lebih, CV Aksono Rekacipta sebagai konsultan pengawas mengembalikan dana sebesar Rp 16,5 juta lebih,  dan kontraktor pelaksana proyek pengadaan dan pemasangan pipa PDAM. CV.Jaya Citra Baru mengembalikan dana sebesar Rp 90 juta lebih.

Selain itu, dalam tuntutannya, JPU Hendri Yulianto yang tidak pernah menetapkan kontraktor dan sejumlah saksi yang menerima dana dari kedua terdakwa dalam korupsi dana hibah PDAM ini, juga meminta seluruh Karyawan PDAM agar mengembalikan Rp 203 juta dana hibah yang dibagikan ke dua terdakwa ke ratusan pegawai PDAM sebagai THR, serta memerintahkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 51 juta kepada negara Cq Pemprov Kepri.

Editor: Dodo