Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Segera Disidangkan

Hakim Aji Suryo Tangani Kasus Korupsi Gatot Winoto Cs
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 09-04-2013 | 12:25 WIB
gatot_winoto.jpg Honda-Batam
Gatot Winoto.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Hakim Raden Aji Suryo SH MH menjadi ketua majelis utama untuk dua terdakwa korupsi Rp 1,2 miliar Uang Untuk Dipertanggung Jawabkan (UUDP) Kota Tanjungpinang 2010, atas nama terdakwa M. Yamin dan Gatot Winoto. Sementara untuk terdakwa M. Rasid, ketua majelis hakim dipegang Iwan Irawan SH MH.

Dalam susunannya, Ketua PN Tanjungpinang memerintahkan R. Aji Suryo sebagai ketua majelis dan Iwan Irawan serta Jhonny Gultom sebagai hakim anggota untuk terdakwa M. Yamin. Sedangkan untuk terdakwa Gatot Winoto, R. Aji Suryo sebagai hakim ketua dengan Iwan Irawan  bersama Linda Wati hakim anggota.

Sementara terdakwa M. Rasid, akan disidangkan dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Iwan Irawan dengan R. Aji Suryo dan Fatan Riadi sebagai hakim Ad Hoc Tipikor.

Penunjukkan ketua dan anggota majelis hakim yang akan menyidangkan ketiga terdakwa korupsi UUDP jilid II ini dilakukan Ketua PN Tanjungpinang, Prasetyo Ibnu Asmara SH MH kepada Panitera Pengganti PN Tipikor Tanjungpinang, kemarin.

"Ketua majelis hakim dan masing-masing anggotanya sudah ditunjuk oleh pak Ketua PN, tinggal masing-masing majelis hakim menetapkan hari pelakasanaan sidang," ujar salah seorang panitera di PN Tanjungpinang, Selasa (9/4/2013).
 
Sebagaimana diberitakan batamtoday sebelumnya, tiga berkas perkara korupsi Rp 1,2 miliar Uang Untuk Dipertanggung Jawabkan (UUDP) APBD 2010 Kota Tanjungpinang, dengan tersangka Gatot Winoto, M. Yamin dan M. Rasid, dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Rabu (3/4/2013) lalu.

Editor: Dodo