Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Murni Kesalahan Pengemudi

Berkas Kasus Laka Trailer Maut Dilimpahkan ke Jaksa
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 09-04-2013 | 12:15 WIB
trontorn-maut.jpg Honda-Batam
Inilah trailer maut yang dikemudikan oleh Chairil.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Berkas kasus kecelakaan trailer maut yang menewaskan seorang mahasiswa dan merusak sejumlah kendaraannya di Simpang Batu 6 beberapa waktu lalu akhirnya dilimpahkan penyidik Satlantas Polres Tanjungpinang ke jaksa.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, M. Soleh membenarkan pelimpahan tahap kedua, kasus laka maut dengan tersangka M. Chairil, pengemudi trailer telah diserahkan ke pihaknya, kemarin.

"Saat ini berkas perkara tahap keduanya diserahkan, meliputi barang bukti dan tersangka atas nama M. Chairil," kata Soleh, Selasa (9/4/2013).

Tersangka Chairil dijerat dengan pasal, 310 ayat 4 atas meninggalnya seorang mahasiswa
jo pasal 310 ayat 2 atas kerusakan mobil lainnya, serta pasal 310 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009, yang menyebabkan korban lainnya luka-luka.

Sementara barang bukti yang diserahkan penyidik Polres Tanjungpinang dalam perkara ini, meliputi, lima unit mobil yang ditabrak serta satu unit sepeda motor.

Dari hasil BAP tersangka, saat diperiksa Jaksa, Chairil juga mengakui kalau kejadian tabrakan beruntun terjadi akibat kesalahan dan kekurangcekatannya dalam mengendalikan kendaraan saat menurun di lampu merah Simpang Batu 6 Tanjungpinang.

"Jadi, saat hendak menurun, 30 meter sebelum lampu merah, tersangka sudah berusaha, mengganti gigi persenelling mobilnya, tetapi, Persenelling yang biasanya dinetralkan terlebih daahulu, langsung masuk ke gigi tiga. Hingga saat tersangka sempat kalang kabut, dan menginjak Gas, hingga sejumlah mobil yang sudah antri berhenti di lampu merah ditabrak," kata Soleh.

Dari penyelidikan dan penyidikan Polisi, ternyata rem trailer maut yang dikemudikan tersangka, saat dibawa dari Km VI, ke Satlantas kondisinya sangat baik dan tidak ada kerusakan, sehingga kecelakaan tersebut murni kesalahan dan kelalaian pengemudi.

"Dengan pelimpahan tahap kedua ini, dalam waktu dekat kasus ini segera kita limpahakan ke PN Tanjungpinang guna dilakukan pemeriksaan," kata Soleh.

Editor: Dodo