Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aniaya Petugas Imigrasi, WN Singapura Dipolisikan
Oleh : Hendra Zaimi
Selasa | 09-04-2013 | 11:31 WIB
warga-singapore-kriminal.jpg Honda-Batam
Muhammad Hafiz bin Selamat (24), warga negara Singapura saat berada di Mapolsek Sekupang.

BATAM, batamtoday - Muhammad Hafiz bin Selamat (24), warga negara Singapura harus berurusan dengan kepolisian Batam dan terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Sekupang karena melakukan penganiayaan terhadap petugas Imigrasi Pelabuhan Harbour Bay, Batuampar, Sabtu (30/3/2013) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kejadian berawal ketika pelaku dan rombongannya akan pulang ke Singapura usai berlibur di Batam, namun ketika menjalani pemeriksaan paspor di Pelabuhan Harbour Bay oleh petugas imigrasi bernama Farid, terjadilah penganiayaan tersebut.

Farid waktu itu menasehati Hafiz untuk memperbaiki paspornya di Singapura karena ada bagian yang robek. Bukannya menerima nasehat itu malah pria asal Singapura itu malah meninju wajah Farid sehingga petugas imigrasi ini harus mendapatkan perawatan medis akibat luka di kepala dan alis mata kanan.

Atas peristiwa lantas digelandang petugas Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Pelabuhan Harbour Bay guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Kapolsek KKP Polresta Barelang, AKP Hendrianto ketika dikonfirmasi batamtoday membenarkan kejadian tersebut dan kasusnya ditangani pihaknya.

"Kasusnya kita yang menangani, namun pelaku kita tahan dan titipkan ke Mapolsek Sekupang," kata Hendrianto kepada batamtoday, Selasa (9/4/2013) pagi.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku dalam pengaruh obat anti depresan sehingga tak sengaja melakukan pemukulan terhadap petugas imigrasi saat pemeriksaan parpor, namun kasusnya masih diselidiki untuk mengungkap kasus tersebut.

Sementara itu, pihak Imigrasi Batam masih belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa penganiayaan terhadap salah satu petugasnya itu.

Editor: Dodo