Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan USB Rp2,9 M

Mantan Kabag Tapem Pemko Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 08-04-2013 | 20:00 WIB
korupsi-ilustrasi2.jpg Honda-Batam
Ilustrasi/foto:ist

TANJUNGPINANG, batamtoday -- Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SD Kijang Kencana di Km 12 Tanjungpinang, yang merupakan SD Terpadu Kota Tanjungpinang, ternyata menuai masalah. Ganti rugi lahan sekolah tersebut, diduga menjadi ajang korupsi.

Dugaan korupsi dana ganti rugi lahan pembangunan USB SD Kijang Kencana ini bahkan sudah mendapat perhatian serius dari Satreskrim Polresta Tanjungpinang, dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari staf Bappeko Tanjunginang.

Dari pantauan batamtoday pada Jumat (5/4/2013) lalu saja, ada tiga staf Bappeko Tanjungpinang yang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang, masing-masing Am, Hd, dan TR.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Partar Gunawan, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Memao Ardian, membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah staf PNS dari Bappeko Tanjungpinang itu. Selain dari Bappeko, pemilik lahan untuk pembangunan USB SD Kijang Kencana Km 12 Tanjungpunang juga dimintai keterangan.

"Masih pemeriksaan dalam rangka penyelidikan, coba langsung ke Kapolres-lah," ujar Memo pada batamtoday, Senin (8/4/2013).

Disingung dengan pemeriksaan Kepala Bagian Tata Pemerintahaan Pemko Tanjungpinang, AKP Memo Ardian mengatakan akan menyusul setelah sejumlah saksi lainnya diperiksa.

Mantan Kabag Tata Pemerintahan Ditetapkan Tersangka

Meski Kasat Reskrim AKP Memao Ardian menyatakan pemeriksaan (mantan) Kabag Tata Pemerintahan Pemko Tanjungpinang akan menyusul setelah sejumlah saksi lainnya diperiksa, namun dari data yang diperoleh batamtoday, mantan Kabag Tata Pemerintahan Pemko Tanjungpinang, Dc, sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana ganti rugi lahan pembangunan USB SD Kijang Kencana tersebut.

Penetapan Dc sebagai tersangka, terlihat jelas dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor yang dikirimkan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang kepada Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Dalam SPDP dengan nomor: 38/IV/2013/Reskrim teranggal 4 April 2013 itu tertulis atas nama terlapor Dc, mantan Kabag Tata Pemerintahaan Kota Tanjungpinang.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Saidul Rasli SH, melalui Kasi Pidana Khusus Maruhum SH, membenarkan pengiriman SPDP atas nama Dc dari Satreskrim Polres Tanjungpinang. Dalam SPDP tersebut, kata maruhum, tersangka DC selaku terlapor dijerat dengan sangkaan pasal 12 hurup i jo Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-ndang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana teah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sifatnya masih SPDP dengan nama terlapor inisial Dc, serta satu orang saksi dan nama pelapor," kata Maruhum pada batamtoday, Senin (8/4/2013).

Dalam uraian singkat dari SPDP tersangka Dc sendiri, dijelaskan jika pada 2009 lalu Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui APBD 2009, melakukan pengadaan lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SD Terpadu di Km 12 Tanjungpinang dengan total dana Rp 2.958.255.000. Pelaksanaan ganti rugi atas lahan tersebut, dilakukan melalui Tim Sembilan yang diketuai Dc.

Dalam pelaksanaan ganti rugi, ternyata Dc yang merupakan ketua tim terlebh dahulu membeli tanah tersebut dari pamannya sendiri bernama Sutan S Hasan Muchsen dan adiknya bernama Kanduh Hasdian, guna menutupi kepemilikan secara pribadi.

Dalam proses ganti rugi, untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar, Tersangka Dc diduga sengaja meninggikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas ganti rugi lahan yang nerupakan miliknya sendiri itu, sehingga mengakibatkan kerugian pada keuangan negara atau Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan, melalui Kasat Reskrim AKP Memo Ardian, membenarkan penetapan tersangka Dc serta pengiriman SPDP atas nama Dc tersebut. Namun pihaknya, hingga saat ini masih menunggu pelaksanaan audit dari BPKP atas nilai kerugian negara dari tindak pidana korupsi tersebut.

"Untuk ekspos media belum kita lakukan, karena kita masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta menunggu hasil audit BPKP," ujar Memo pada batamtoday, Senin (8/4/2013).

Editor: Dodo