Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan USB Rp2,9 M

Penyidik Polres Tanjungpinang Periksa Sejumlah Staf Bappeko
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 08-04-2013 | 19:33 WIB
Kasat-AKP-Memo-Ardian.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim AKP Memao Ardian.

TANJUNGPINANG, batamtoday -- Guna mendalami kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SD Kijang Kencana di Km 12 Tanjungpinang, Satreskrim Polres Tanjungpinang memanggil dan memeriksa sejumlah staf PNS Badan Perencanaan Pembagunan Daerah (Bappeda) Kota Tanjungpinang.

Pemeriksaan terhadap sejumlah staf Bappeko Tajungpinang ini sendiri, telah dilakukan Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang sejak Jumat (5/4/2013) hingga Senin (8/4/2013).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Partar Gunawan, melalui Kasat Reskrim AKP Memo Ardian, membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah staf PNS dari Bappeko Tanjungpinang serta pemilik lahan yang untuk pembangunan USB SD Kijang Kencana Km 12 Tanjungpunang.

"Masih pemeriksaan dalam rangka penyelidikan, coba langsung ke Kapolres-lah," ujar Memo pada batamtoday, Senin (8/4/2013).

Sementara itu, pantauan batamtoday di Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada Jumat (5/4/2013) lalu, selain melakukan pemangilan dan pemeriksaan terhadap staf Bappeko Tanjunginang berinisial Am, Hd, dan Tr, penyidik Polres Tanjungpinang juga memanggil sejumlah staf Pemko lainnya yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi lahan pembangunan USB SD Terpadu Kota Tanjungpinang itu.

Selain saksi dari Bappeda, penyidik juga akan memanggil seluruh panitia pembebasan lahan yang dibentuk Wali Kota Tanjungpinang dengan nama Tim Sembilan, yang terdiri dari Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Kota Tanjungpinang, Kepala Bappeda, Camat, Lurah, dan sejumlah pejabat lainnya.

Disingung dengan pemeriksaan Kepala Bagian Tata Pemerintahaan Pemko Tanjungpinang, AKP Memo Ardian mengatakan akan menyusul setelah sejumlah saksi lainya diperiksa.

Editor: Dodo