Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Tangkap Warga Singapura Pelaku Penipuan Investasi
Oleh : Ali
Senin | 08-04-2013 | 18:45 WIB
akbp_hartono.jpg Honda-Batam
Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono.

BATAM, batamtoday - Hong Kon Ceng alias Kelvin, warga Singapura ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri karena melakukan penipuan berkedok investasi.

Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono mengatakan tersangka ditahan berdasarkan laporan dari Koh Seng Kiong alias Yosep yang juga merupakan WNA asal  Singapura.

"Setelah mendapat laporan dari pelapor, pada tanggal 4 Februari tersangka langsung ditangkap," ujarnya, Senin (8/4/2013).

Hartono menjelaskan modus penipuan yang dilakukan Kelvin yakni menawarkan investasi pembuatan kapal di Batam. Yosep pun tertarik dan menanamkan investasinya 300 ribu dolar Amerika Serikat, yang katanya akan digunakan untuk membangun pelabuhan roro.

Saat ditanyakan perkembangan penanaman investasi oleh Yosep, Kelvin kembali berdalih bahwa proyeknya masih menunggu hasil pengajuan pinjaman di sebuah bank di Inggris.

Pada kemudian hari diketahui, uang yang diinvestasikan oleh Yosep tersebut ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi Kelvin.

Menurut Hartono, meski Kelvin merupakan warga Singapura, namun yang bersangkutan tetap dijadikan tersangka lantaran locus delicti kejahatannya berlangsung di Indonesia.

Tersangka dikenakan pasal  372 dan atau 378 penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Editor: Dodo