Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selama Sebulan, BC Tanjungpinang 4 Kali Tegah Pelanggar Kepabeanan
Oleh : Agus Heryanto
Senin | 08-04-2013 | 17:00 WIB
bc-tanjungpinang-tegah.jpg Honda-Batam
(Foto: Agus/batamtoday)

TANJUNGPINANG, batamtoday - Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai kantor Pelayanan dan Pengawasan Tipe Pabean B Tanjungpinang melakukan empat kali penegahan terhadap para pelanggar kepabeanan dalam sebulan terakhir.

Nangkok Pasaribu,  Kepala Seksi Penyuluhan Layanan Informasi BC Tanjungpinang mengatakan, penegahan pertama yang dilakukan oleh instansinya dilakukan pada Kamis (7/3/2013) lalu terhadap alat bantu seks dan obat kuat yang dikrimkan kepada warga Tanjungpinang berinisial S.

"Barang itu kami tegah melalui Kantor Pos Tanjungpinang karena termasuk barang larangan yang diatur dalam UU Antipornografi," kata Nangkok, Senin (8/4/2013).

Penegahan kemudian, lanjut Nangkok, dilakukan terhadap 260 karung bawang merah yang diangkut dua unit truk di Pelabuhan Kijang yang akan dimuat di KM Lambelu dengan tujuan Jakarta, pada Jumat (29/3/2013).

Dari penyelidikan BC Tanjungpinang mendapati bawang seberat 8 ton tersebut diketahui berasa dari Batam dan tidak dilengkapi dengan dokumen sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor.47/PMK.04/2012 Tanggal 10 Maret 2012, tentang tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dari kawasan yang teah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan pembebasan cukai.

Penangkapan yang ketiga 1-5 April 2013, BC Tanjungpinang dalam operasi pasar menyita sekitar 168 botol miras dari 4 kafe di kawasan Lagoi.

"Penyitaan dilakukan disebabkan para pengusaha minuman keras tidak memiliki izin NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) serta mengandung etil alkohol," ujarnya.

Nangkok mengakui, setiap barang penjualan eceran minuman mengandung alkohol harus memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai sesuai dengan undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

Penangkapan keempat, BC Tanjungpinang menyita sekitar 42 ponsel diantaranya 17 Blackberry seri terbaru, 17 Samsung keystone, 1 Samsung Galaxy Tab dan lainya dari kapal Marina yang membawa barang tersebut dari Batam menuju pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, pada 5 April 2013 lalu.

"Barang-barang itu kami sita dan kini menunggu instruksi untuk dimusnahkan atau dilakukan pelelangan dan uangnya dikembalikan kepada negara," kata Nangkok.

Editor: Dodo