Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Gula Merah Oplosan Telah Dilimpahkan ke Kejati Kepri
Oleh : Ali
Senin | 08-04-2013 | 11:16 WIB
nunung-bb-gula.jpg Honda-Batam
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Nunung Syaifuddin menunjukkan barang bukti bahan baku gula oplosan. (Foto: Ali/btd)

BATAM, batamtoday - Berkas perkara kasus gula merah oplosan dengan tersangka Suri alias Ata telah dilimpahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi Kepri pekan lalu.

"Sekarang kita masih menunggu jawaban dari Kejati, apakah langsung dinyatakan P21 atau ada arahan lain," ujar AKBP Nunung Syaifuddin, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, Senin (8/4/2013).

Pengiriman berkas pemeriksaan, lanjut Nunung, setelah unitnya melakukan penyidikan awal terhadap tersangka dan pengembangan melalui keterangan beberapa orang saksi, termasuk saksi ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Kesehatan Kota Batam.

Untuk diketahui, Suri alias Ata merupakan pemilik dari gudang di Komplek Ruko Cahaya Garden Blok F No 6, Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong yang digunakannya sebagai tempat membuat gula oplosan merk Yacoin.

Modus yang digunakan Suri dan anak buahnya yakni dengan mengolah kembali gula merah merk Yacoin yang sudah kadaluarsa dengan gula pasir dan gula merah yang didatangkan dari Jawa yang tidak layak dikonsumsi. Hasil olahannya tersebut dikemas kembali menggunakan kardus yang sama dan kemudian diedarkan ke pasar- pasar tradisional.

Suri alias Ata sendiri tersangkut masalah karena tidak memiliki izin operasional dan digrebek polisi pada Jumat (8/2/2013) lalu.

"Tersangka telah menyalahi aturan karena dengan sengaja mendirikan perusahaan tanpa adanya izin usaha industri dan atau setiap orang menyelenggarakan kegiatan proses produksi, penyimpanan," tuturnya kembali.

Editor: Dodo