Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolda Kepri 'Main' Police Line di Pulau Koyang
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 05-04-2013 | 20:03 WIB
tambang-di-pulau-koyang-4.jpg Honda-Batam
Aktivitas penambangan bauksit di Pulau Koyang.

"Pelaksanaan police line, hanya dalam rangka pemulihan keamanan pada masyarakat, sehingga tidak dilakukan proses hukum karena pengeluaran izin lisensi dilakukan oleh pemerintah daerah," Kapolda Kepri Brigjen Pol Yotje Mende.

TANJUNGPINANG, batamtoday -- Kapolda Kepri Brigjen Pol Yotje Mende terkesan tidak serius menangani penjarahan kekayaan negara melalui penambangan bauksit secara ilegal di Pulau Koyang, Kabupaten Bintan.

Saat DPRD Bintan mendesak Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bintan menghentikan aktivitas tambang di Pulau Koyang, dengan alasan merupakan ilegal dan tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan atau IUP, Kapolda Yotje Mende malah menyatakan tidak ada pelanggaran di Pulau Koyang dan penambangan di sana memiliki izin.

Pernyataan tidak ada tindak pidana pertabangan illegal di pulau yang sudah nyaris luluh-lantak akibat aktivitas penambangan itu disampaikan Yotje Mende menanggapi pertanyaan wartawan, atas tindakan buka pasang police line atau dibukanya garis polisi yang sebelumnya sempat dipasang sebagai upaya hukum menyegel sejumlah alat berat milik salah seorang pengusaha tambang di Pulau Koyang, tanpa ada tindakan hukum yang jelas.

"Tidak ada pelanggaran di Pulau Koyang, dan penambang di Pulau Koyang memiliki izin," ujar Kapolda Yotje Mende kepada sejumlah wartawan di Tanjungpinang, Kamis (4/4/2013).

Kaplda juga menyatakan, police line sudah dibuka karena tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum di pulau seluas kurang lebih 6.000 meter persegi itu.

Sedangkan mengenai izin aktivitas penambangan yang dilakukan sejumlah pengusaha di pulau itu, Kapolda meminta wartawan agar mempertanyakan permasalahan tersebut ke pemerintah daerah di sana.

"Karena saya melihat, apa yang direkomendasikan pemda waktu itu sehingga portal police line dibuka kembali. Bahwa permasalahan itu merupakan barang-barang yang lama, sehingga tidak ada keterkaitan dengan kegiatan pertambangan yang sekarang, karena dulu kan pulau itu diolah oleh PT Antam," ujar Yotje lagi.

Ditanya apakah pelaksanaan police line atas perintah pemda atau dirinya sebagai kapolda, Yotje mengakui kalau police line pada sejumlah alat berat yang dilakukan Direskrimsus Polda Kepri beberapa waktu lalu dilakukan atas perintahnya sendiri.

"Namun setelah dilakukan penyelidikan, kasus penambangan illegal di pulau itu tidak memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan," ujarnya.

"Pelaksanaan police line, hanya dalam rangka pemulihan keamanan pada masyarakat, sehingga tidak dilakukan proses hukum karena pengeluaran izin lisensi dilakukan oleh pemerintah daerah," tambah Kapolda.

Disinggung atas sangkaan apa dirinya memerintahkan pemasangan police line pada sejumlah alat berat yang ada di Pulau Koyang sebelumnya, jenderal bintang satu itu malah mengatakan tidak ada sangkaan. Dan perusahaan yang melakukan penambangan di pulau itu, katanya, hanya melakukan pelanggaran administrasi saja.

"Yang disangkakan dalam police line tidak ada, dan hanya pelanggaran administrasi," pungkasnya.

Editor: Dodo