Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Dana Pemeliharaan Rudin Suryatati

Penuhi Panggilan Kejati Kali Kedua, Suryatati Batal Diperiksa
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 05-04-2013 | 09:28 WIB
Suryatati-A-Manan-saat-dieriksa-kejati-kepri-1.jpg Honda-Batam
Mantan Walikota Tanjungpinang, Hj. Suryatati A Manan saat meninggalkan gedung Kejati Kepri usai dimintai keterangan beberapa waktu lalu.

"Yang bersangkutan tidak jadi diperiksa karena pada saat yang bersamaan ada acara suvervisi datun di aula kejati, sehingga agenda pemeriksaan terhadap yang bersangkutan batal dilaksanaan," Kasipenkum Kejati Kepri, Happy Christian SH.

TANJUNGPINANG, batamtoday -- Kasus dugaan korupsi dana pemerliharaan rumah dinas manatan Wali Kota Tanjungpinang Suryatati A Manan, masih terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Kepri juga kian menunjukkan keseriusannya mendalami kasus yang diduga telah merugkan keuangan negara ini.

Dalam mengusut dugaan korupsi miliaran rupiah ini, Kejati Kepri sudah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat di DPRD dan Pemko Tanjungpinag, antara lain mantan Wali Kota Suryatati A Manan, mantan Wakil Wali Kota Edward Mursalli, mantan Ketua DPRD yang saat ini menjabat Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, mantan Ketua DPRD Bobby Jayanto, mantan Wakil Ketua DPRD Maria Titiek P Angesti, dan Ketua DPRD Suparno yang diperiksa sebagai mantan Ketua Banggar di DPRD.

Tidak hanya itu, Kejati Kepri juga telah memanggil dan memeriksa dua dari tiga rekanan kontraktor yang melakukan pemeliharaan dan renovasi rumah pribadi yang disulap menjadi rumah dinas (Rudin) mantan Wali Kota Suryatati A Manan, guna lebih mendalami dan mengetahui secara pasti, siapa saja yang terlibat dalam penggerogotan dana Rp 2 miliar anggaran rumah tangga mantan Wali Kota Suryatati A Manan itu.

Dua dari tiga rekanan kontraktor yang sudah menjalani pemeriksaan, antara lain Ok yang merupakan direktur tiga perusahaan yang menangani pemeliharaan dan renovasi Rudi mantan Wali Kota Suryatati pada tahun 2008-2012, yakni CV Mega Baiti, CV Tridi dan CV Selaras. Satunya lagi adalah Md, direktur CV Betung Tuah, yang menangani pelaksanaan pemeliharaan dan renovasi pada 2009-2012.

Tim penyidik Kejati juga sudah memanggil 7 pejabat Setdako Tanjungpinang untuk dimintai keterangan. Hanya saja, dari 7 pejabat Setdako yang dipanggil untuk diperiksa di Kejati pada Senin (25/3/2013) lalu, hanya 3 yang hadir, yakni Plt Sekdako Suyatno Amp, Raja Faisal, serta Herman Suprianto sebagai Kabag Hukum Pemerintah Kota Tanjungpinang. Sementara 4 pejabat lainnya, belum dapat memenuhi panggilan Kejati, dengan alasan yang tidak jelas.

Dan untuk kali kedua, tim penyidik Kejati Kepri kembali memanggil mantan Wali Kota Suryatati A Manan untuk dimintai keterangan pada Kamis (4/4/2013). Namun, saat perempuan yang menjabat sebagai Wali Kota Tanjungpinang selama 17 tahun itu tiba di Kejati Kepri sekitar pukul 14.00 Wib, terpaksa harus balik kanan tanpa menjalani pemeriksaan terlebih dahulu, karena pihak Kejati Kepri ada kegiatan lain yakni Supervisi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kajati Kepri melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Happy Christian SH, membenarkan pemanggilan dan kedatangan mantan Wali Kota Tanjungpinang itu, namun yang bersangkutan tidak jadi diperiksa.

"Yang bersangkutan tidak jadi diperiksa karena pada saat yang bersamaan ada acara suvervisi datun di aula Kejati, sehingga agenda pemeriksaan terhadap yang bersangkutan batal dilaksanaan," ujar Happy.

Tujuan pemanggilan yang kedua kali, lanjut Happy, adalah pemeriksaan dan memintai keterangan dalam rangka pendalaman dugaan korupsi dana pemeliharaan dan renovasi rumah dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang tahun 2009-2012.

"Kemungkinan akan dipanggil dan diperiksa pada Selasa mendatang. Karena tadi, kendati sudah hadir yang berangkutan tidak jadi diperiksa," ujarnya lagi.

Selain Suryatati, Happy menambahkan, sebelumnya tim penyidik Aspidsus juga sudah memanggil mantan Sekda Tengku Dahlan untuk diperiksa dan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Tujuannya sama, dalam rangka pendalaman dan penajaman dugaan korupsi ini dalam rangka penyelidikan," tuturnya.

Kasipenkum Kejati Kepri ini juga memastikan, baik Suryatati, Edward Mursalli, Tengku Dahlan serta sejumlah saksi lainnya akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan. Kepastian untuk kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi ini, boleh dinilai sebagai upaya kejaksaan mengusut tuntas kasus tersebut. Namun, sejauh ini proses hukum dari dugaan korupsi ini masih tetap sebatas penyelidikan.

Inilah Dana Pemeliharaan Rudin Suryatati dan Edward Mushalli di APBD 2010

Dari data yang diperoleh batamtoday, dana pemeliharaan rutin dan berkala rumahpPribadi yang disulap Suryatati dan Edward Mushalli jadi rumah dinas pada 2010 sebesar Rp 384.500.000.

Adapun item pelaksanaan kegiatan terdiri dari belanja pemeliharaan bangunan rumah jabatan dinas yang meliputi: perbaikan atap rumah dinas kepala daerah Rp 25,5 juta, perbaikan atap rumah wakil kepala daerah Rp 11,5 juta.

Untuk perbaikan pintu dan teralis rumah kepala daerah dianggarkan Rp 17,5 juta dan wakil kepala daerah Rp 8 juta. Ada juga perbaikan wc, sumur, air ledeng rumah dinas kepala daerah sebesar Rp.16 juta, dan wakil kepala daerah Rp 5 juta.

Sementara dana untuk perbaikan kamar, ruang tamu, teras, wallpaper dan dll rumah dinas kepala daerah sebesar Rp 36 juta, dan wakil kepala daerah Rp 10,1 juta. Untuk perbaikan lantai rumah dinas kepala daerah senilai Rp 22 juta dan wakil kepala daerah Rp 12,5 juta.

Perbaikan pagar dan halaman, garasi rumah kepala daerah Rp 20,5 juta sedangkan wakil kepala daerah Rp 9,5 juta. Dana penataan/pembersihan ruangan dalam dan luar rumah kepala daerah Rp 48, juta dan wakil kepala daerah Rp 35,5 juta. Dan biaya pengecatan/pengapuran rumah kepala daerah Rp 39 juta dan wakil kepala daerah Rp 15 juta.

Sedangkan biaya rumah pembantu rumah tangga kepala daerah sebesar Rp 25 juta, dan wakil kepala daerah Rp 17,4 juta.

Jadi, jika ditotal Rp 384.500.000 dana pemeliharaan rutin dan berkala rumah dinas wali kota dan wakil wali kota, maka dalam 5 tahun atau dari 2008-2012 sebesar Rp 1.922.000.000.

Editor: Dodo