Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lakukan Penggelapan, Kontraktor Lab Komputer SDN 001 Batuampar Dipolisikan
Oleh : Hendra Zaimi
Kamis | 04-04-2013 | 16:10 WIB

BATAM, batamtoday - Danu Saputra, kontraktor pengadaan laboratorium komputer SDN 001 Batuampar terpaksa harus berhubungan dengan aparat kepolisian setelah dilaporkan melakukan penggelapan dana hingga mencapai puluhan juta rupiah.

Informasi yang berhasil dihimpun batamtoday, Danu dilaporkan ke polisi oleh seorang pengusaha di Batam karena masalah hutang-piutang, dimana uang yang dipinjamnya itu digunakan untuk pembangunan gedung laboratorium komputer di SDN 001 Batuampar.

Akibat melakukan penggelapan dana, hingga saat ini Danu harus menjalani pemeriksaan di Unit III Satreskrim Polresta Barelang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, namun sayang hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kasus tersebut.

Kepala Sekolah SDN 001 Batuampar, Sulastri ketika dikonfirmasi batamtoday membenarkan masalah tersebut, bahkan buntut dari kejadian tersebut dirinya juga dipanggil polisi untuk menjadi saksi terkait kasus penggelapan yang dilakukan Danu.

"Saya sempat dua kali dipanggil polisi terkait masalah itu untuk dimintai keterangan," kata Sulastri kepada batamtoday di sekolahnya, Kamis (4/4/2013).

Sulastri menjelaskan, kerjasama pembangunan lab komputer ini berawal pada tahun 2012 lalu, dimana Danu datang ke sekolah SDN 001 Batuampar untuk menawarkan kerjasama membangun ruangan bimbel komputer bagi pelajar di sekolah itu.

"Waktu pertama kali ke sini, dia menawarkan kerjasama pembangunan bimbel komputer. Melihat prospeknya bagus bagi siswa, saya langsung menerima tawaran itu," lanjutnya.

Akhirnya disepakati, jika bimbel komputer sudah terbangun, maka Danu akan memberikan les komputer di sekolah SDN 001 Batuampar, dimana biaya les akan dibebankan kepada para siswa.

Setelah ada kerjasama, pihak Danu langsung membangun gedung lab komputer dan kemudian berencana melengkapi ruangan dengan sejumlah komputer dan jaringan yang dapat digunakan siswa dalam belajar komputer.

Namun setelah lima bulan selesai terbangun, lab komputer tak kunjung digunakan sebab tak satupun peralatan komputer ada disiapkan pihak Danu, saat dihubungi Danu selalu memberikan alasan sibuk.

"Sampai akhirnya saya dipanggil polisi, dan ternyata dia (Danu, red) dilaporkan atas kasus penggelapan," terang Sulastri.

Disinggung batamtoday, tentang berapa kerugian yang dilaporkan terhadap Danu, Sulastri mengatakan bahwa Danu memiliki hutang sebesar Rp 70 juta untuk membangun lab komputer dari salah seorang pengusaha di Batam.

"Saya tak tahu pasti, kalau tidak salah sebesar 70 juta rupiah. Namun pihak sekolah hanya dirugikan sebesar Rp 800 ribu yang dipinjam Danu untuk kekurangan pembangunan lab komputer," kata Sulastri mengakhiri.

Editor: Dodo