Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Palsukan Stempel dan Paraf STNK Kendaraan, PNS Samsat Kepri Diadili
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 04-04-2013 | 15:28 WIB

BATAM, batamtoday - Nurmansyah Hadi Putra alias Putra (27), PNS Dispenda Kepri yang bertugas di Samsat bagian pelayanan bagian penetapan kendaraan baru dan mutasi diadili di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (4/4/2013) karena melakukan pemalsuan stempel dan paraf pada STNK.

Persidangan yang digelar secara terbuka menghadirkan empat orang saksi dari Kepolisian yang bertugas di kantor Samsat Batam.

Saksi Kombes Patar Gunawan sebagai juru bicara mengatakan bahwa terdakwa terdakwa bertugas di bagian penetapan kendaraan baru dan mutasi, tidak memiliki tugas untuk melakukan pengecapan STNK.

"Yang mengecap STNK itu hanya tugas Polisi," kata Patar yang juga Kapolres Tanjungpinang ini.

Diterangkan Patar, mekanisme pembayaran pajak STNK yakni melakukan pendaftaran, lalu dilakukan penelitian oleh petugas Kepolisian. Setelah ditetapkan pajaknya akan dilakukan pembayaran. Terakhir diberikan cap pada STNK oleh petugas Kepolisian.

"Akan tetapi ada temuan bahwa pembayaran pajak tidak melalui prosedur, melainkan diproses sendiri menggunakan stempel palsu," terangnya.

Setelah adanya temuan tersebut, petugas Kepolisian melakukan pengecekan dan ditemukan stempel yang dipalsukan.

"Kita lalu memanggil terdakwa dan terdakwa mengakui hal itu. Stempel dipesan dari toko Shanghai," kata Patar.

Ketika ditanya berapa jumlah yang telah dipalsukan, saksi mengatakan yang ditemui hanya satu karena belum ada laporan dari masyarakat.

"Palsu atau tidak itu ketahuan setelah 5 tahun berikutnya," ujarnya.

Setelah memeriksa saksi, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Jack Octavianus menunda sidang hingga Senin depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Selepas itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chadafi kepada wartawan mengatakan bahwa terdakwa dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP karena melakukan pemalsuan dokumen negara yakni memalsukan cap dan paraf Polda Kepri untuk pengesahan STNK.

Editor: Dodo