Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Nongsa Hormati 'Restoratif Justice' Keluarga Manalu
Oleh : Ali
Kamis | 04-04-2013 | 13:11 WIB
kabur.jpg Honda-Batam
Foto Intan dan Jahansen yang membawa kabur gadis itu.

BATAM, batamtoday - Kewaspadaan terhadap anak yang menginjak usia ABG perlu dilakukan orang tua, termasuk jangan mudah begitu saja percaya kepada seseorang, baik perempuan maupun laki-laki. Seperti halnya yang terjadi pada siswi SMP di Kecamatan Nongsa yang dibawa kabur oleh orang lain.

Sebut saja namanya Intan (14) warga Kavling Senjulung, Kelurahan Kabil yang dilaporkan orang tuanya, Manalu di Polsek Nongsa pada 14 Maret 2013 lalu atas laporan kehilangan anak dari rumah. Menurut Manalu, Intan dibawa kabur orang kepercayaannya yang tak lain adalah karyawannya sebagai tambal ban, Jahansen Sihite (17).

"Ketika itu, adik Intan bernama Elisabeth melihat kakaknya tidak ada di kamar, setelah dicek di bengkel, Jahansen juga tidak ada. Ponsel Intan tertinggal di kamarnya. Setelah dilihat isi sms tersebut, barulah orang tua Intan melapor," ujar Iptu Suwitnyo, Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Kamis (4/4/2013).

Selama masa pelarian Intan tidak pernah pisah dari Jahansen Sihite baik siang maupun malam. Namun diduga, Intan pada tanggal 27 Maret pulang dan tidak ada kembali dilaporkan ke Polsek Nongsa.

Pada 28 Maret 2013, pelaku diamankan Polsek Batuaji, karena mendapat laporan langung dari ayah korban, Manalu, bahwa Jahansen sedang berada di Top 100 Batuaji yang ditemui Intan beserta ibunya.

"Saya tidak tau pesti kapan pulangnya, tetapi berdasarkan informasi dia pulang sebelum Jahansen ditangkap di 100 Batuaji oleh Polsek Batuaji pada tanggal 28 Maret. Pada saat itu pula kita dihubungi Polsek Batuaji untuk menjemput Jahansen," katanya.

Setelah ditangani Polsek Nongsa, pelaku tidak serta merta ditahan dan diproses, karena kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian secara kekeluargaan serta mencabut laporannya.

"Karena kita mengikuti aruran dari Mahkamah Agung, tentang Restoratif Justice, memperbolehkan pengecualian kasus-kasus tertentu, karena dalam kasus ini, orang tua dari perempuan tidak dirugikan, sehingga mencabut laporan," katanya.

Editor: Dodo