Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dimediasi Kapolsek Sagulung, Kasus Utang Piutang Menempuh Jalan Damai
Oleh : Berton Siregar
Rabu | 03-04-2013 | 19:09 WIB
Polma-di-Polsek-Seibeduk-1.jpg Honda-Batam
Polma Nainggolan di Mapolsek Sagulung.

BATAM, batamtoday -- Kasus utang piutang yang melibatkan klien pengacara muda Polma Nainggolan, Mariani (37), yang sempat dilaporkan ke Polsek Sagulung, akhirnya menemukan jalan damai setelah dimediasi Kapolsek AKP Edy Buche.


Kedua belah pihak antara terlapor dan pelapor, Mariani dan Lusida (45), sepakat menyelesaikan utang piutang itu dengan cara dicicil.

Adapun kesepakatan tersebut berbunyi, antara lain Mariani bersedia dan sanggup mencicil hutangnya dari bulan April sampai Desember 2013 sebesar Rp 500 ribu perbulan. Sementara dari Januari sampai Maret 2014, Mariani mencicilnya sebesar Rp 700 ribu perbulan, hingga hutangnya lunas.

"Kedua belah pihak telah bersedia memilih jalan damai yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang dibubuhi oleh materai cukup dan ditandatangani kedua belah pihak dengan sadar tanpa ada unsur paksaan," ujar Polma di Polsek Sagulung, Rabu (3/4/2013).

Pengacara muda ini juga sangat mengapresiasi kinerja Kapolsek Sagulung AKP Edy Buche yang memberikan ruang mediasi bagi kedua belah pihak berperkara utang piuatang tersebut.

"Sebagai pengacara, kami sangat mengapresiasi langkah yang ditempuh Kapolsek Edy Buche memediasi kedua belah pihak. Beliau juga sudah bekerja sesuai prosedur dan berada di posisi netral," ujar Polma lagi.

Ketika dimintai tanggapannya terkait mediasi yang dilakukan hingga kedua belah pihak berperkara utang piutang itu menempuh jalan damai, Kapolsek AKP Edy Buche mengatakan, dirinya hanya memediasi untuk kebaikan bersama.

"Kita dari pihak kepolisian tidak mau membuat terlapor dan yang dilapor menjadi dirugikan, sehingga kita memediasi untuk kebaikan bersama," ujarnya.

Editor: Dodo