Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Penyerobotan Lahan di Desa Kuala Sempang

Herman Tolak Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Oleh : Arjo
Rabu | 03-04-2013 | 15:12 WIB
herman-norbet.jpg Honda-Batam
Herman menunjukkan surat sertifikat yang diduga sudah diubah menjadi Alashak dan dijual kepada pihak ketiga.

TANJUNGUBAN, batamtoday - Herman Norbet, pemilik lahan seluas 10,6 hektar di Desa Kuala Sempang, Kecamatan Serikuala Lobam menolak ajakan penyelesaian secara kekeluargaan oleh pihak yang mendapatkan dampak laporan dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkannya kepada Polres Bintan.

Sudah ada yang menghubungi dan meminta agar permasalahan lahan 10,6 hektar yang sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Bintan, untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi saya tolak karena sudah sampai ke ranah hukum," ungkapnya, kepada batamtoday di Tanjunguban, Rabu (3/4/2013).

Herman menjelaskan dugaan penyerobotran lahan serta adanya pemalsuan surat, sehingga lahan bisa dijual kepada pihak lain oleh sejumlah oknum  dan pejabat desa saat itu. Sebelumnya sudah diminta agar diselesaikan secara kekeluargaan, tapi tidak menemukan jalan keluarnya.

"Kita selaku pemilik lahan, sebelumnya sudah berkali-kali meminta agar permasalahannya diselesaikan di tingkat desa. Namun masing-masing bersikukuh, tanpa mempedulikan," katanya.

Namun kata Herman, setelah sejumlah pihak termasuk Sahwan, mantan Kepala Desa Kuala Sempang yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Bintan dari Partai Golkar, baru ada ajakan penyelesaian secara kekeluargaan. Dia berharap pihak penyidik Satreskrim Polres Bintan, untuk terus melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas permasalahan lahan yang ada di desa Kualasempang.

Sementara itu, Sahwan menjelaskan lahan awalnya Lahan yang menjadi tanggung jawab Herman seluas 10,6 hektare itu milik pengusaha Tanjungpinang yang telah memiliki hak guna pakai sejak tahun 1939. Namun saat ini, tiba-tiba laha tersebut sudah dikavling dan dimiliki atas nama pribadi orang lain.

Menurutnya, lahan tersebut memang awalnya hak guna pakai dari pengusaha asing sejak tahun 1939. Tapi, lahan itu tidak digarap atau tidak dipakai sampai masa hak guna pakainya habis pada tahun 1973 lalu. “

Tidak ada lagi hak pakainya. Kita lihat saja bagaimana proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

AKP Reonald T Simanjuntak, Kasat Reskrim Polres Bintan mengatakan terkait penyelidikan terhadap lahan tersebut, sampai sejauh ini masih terus dilakukan oleh penyidiknya.

Editor: Dodo.