Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tertipu Rekan Bisnis, Mariana Lapor ke Polisi
Oleh : Berton Siregar
Rabu | 03-04-2013 | 13:37 WIB

BATAM, batamtoday - Mariana (35), warga Perumahan Fanindo, Batuaji melapor ke Polsek Batuaji sambil tersedu setelah tertipu rekan bisnisnya,  Sugianto sebesar Rp 60 juta, Rabu (3/4/2013).

Di hadapan Kapolsek Batuaji, Kompol Tua Turnip, wanita itu menuturkan dirinya menjalin kerjasama dengan Sugianto untuk berbisnis obat-obatan dan sabun.

"Kami saat itu sepakat akan usaha sabun dan obat-obatan, saya yang punya modal dia (Sugianto) yang mengelola. Saat itu kami sepakat hasilnya dibagi dua," ujar Mariana  yang juga  merupakan bidan di salah satu rumah sakit.

Korban bercerita kalau dana yang diberikan pertama kali ke pelaku sebesar Rp 20 juta dan satu bulan pertama usaha suplai sabun dan obat yang dikelola oleh pelaku berjalan lancar dan selalu memberikan untung dari usaha tersebut.

"Modal Rp 20 juta itu berjalan lancar, bahkan setiap ada konsumen yang bayar saya selalu mendapatkan bagian," ujarnya.

Pelaku meminta modal usaha tersebut ditambahkan, yang tentu saja bertambah juga penghasilannya, hingga pada awal Maret lalu dia menambahkan modal lagi sebesar Rp.60 juta dengan harapan akan mendapatkan keuntungan lebih.

Namun saat pertengahan bulan Maret lalu, dimana saat itu dijanjikan oleh pelaku untuk membagikan hasil usahanya tersebut, namun pada 11 Maret, pelaku meminta mengulur waktu lagi.

"Dari tanggal 11 menjadi tanggal 29 Maret, dan dengan janji-janji akan membagi hasil," ujarnya.

Ketika tanggal 29 tiba, korban menghubungi ketiga nomor ponsel Sugianto namun tak satupun aktif. Merasa curiga, korban mendatangi rumah pelaku di Perumahan Anggrek Sari 3 Batam Centre, namun rumah pelaku sudah kondisi kosong.

Akhirnya ia mendatangi sekolah anaknya pelaku di daerah Blok 4 Lubuk Baja, ternyata pihak sekolah mengatakan kalau anak pelaku sudah keluar dari sekolahnya.

Merasa korban sudah ditipu dia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek "Makanya saya mau minta tolong sama polisi untuk menangkap pelaku, yang saya sedihkan dan tak menyangka kalau pelaku berbuat seperti ini, karena selama ini baik kepada keluarga kami," keluhnya lagi.

Kapolsek Batu Aji Kompol Tua Turnip yang menerima  dan mendengarkan keterangan dari Mariana langsung, ia menyimpulkan kalau kasus ini merupakan kasus penipuan dan dari Rp 80 juta uang korban yang bisa dimasukan unsur penipuan hanya Rp 60 juta saja, karena uang Rp 20 juta awal korban sempat menerima hasil.

Editor: Dodo