Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Testimoni Yogi Rizki

Shabu Itu Bukan Milik Saya
Oleh : Ali
Rabu | 03-04-2013 | 10:51 WIB
sabu_ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi shabu.

BATAM, batamtoday - Yogi Rizki (21), terdakwa kasus narkotika jenis shabu tidak terima bila dirinya ditetapkan penyidik Satuan Narkoba Polresta Barelang sebaga tersangka.


Di balik jeruji, pria satu anak ini membuat testimoni atas kejadian penangkapan dirinya pada 10 Desember 2012 di wilayah Batuaji, yang kemudian menyeretnya menjadi tersangka, di dalam selembar kertas usang .

Dalam testimoni tersebut, Yogi mengaku ditangkap anggota polisi di depan Kampus Putra Batam, sepulang dari Plaza Aviari bersama istri dan anaknya untuk membeli pakaian.

"Usai dari Aviari, saya bersama keluarga pulang ke rumah di Kavling Lama, namun sitri saya meminta untuk membeli rujak di samping halte Kampus Putra Batam sekitar pukul 13.10 WIB," kata dia dalam testimoninya.

Sambil menunggu rujak yang dipesan istrinya, Yogi duduk di atas sepeda motor miliknya. Tiba-tiba dia dihampiri dua orang yang mengaku sebagai anggota polisi dari Satuan Narkoba Polresta Barelang.

Polisi itu langsung memegang tangan Yogi, namun sempat ditepisnya dan sempat menanyakan maksud kedua aparat tersebut. Yogi kemudian digeledah dan kedua polisi itu tak menemukan apa-apa.

Namun 10 menit kemudian, polisi menemukan barang haram tersebut dari sebuah bungkusan plastik makanan anak-anak, tepatnya sekitar 2 meter di samping motor Yogi terparkir.

"Polisi kemudian menyuruh saya mengambil bungkusan tersebut namun saya tolak," kata Yogi karena merasa bungkusan itu memang bukan miliknya.

Seorang polisi kemudian menanyakan kepada Yogi apakah barang tersebut miliknya, dan dijawab oleh Yogi, "itu bukan barang saya, pak,".

Tak lama kemudian seorang polisi langsung memukul dan menginjak-injak Yogi dan memaksa dirinya mengambil bungkusan tersebut tapi tetap ditolaknya.

Yogi menyebut, kemudian ada polisi yang mengambil bungkusan tersebut kemudian polisi lainnya menyeret dirinya dan istri serta anaknya ke kantor polisi.

Sesampainya di kantor polisi, Yogi diserahkan ke penyidik dan dalam keadaan tertekan dirinya dipaksa untuk mengakui kepemilikan barang tersebut.

"Dalam keadaan tertekan saya akhirnya melakukan apa yang mereka (polisi) minta. Saya memohon ke polisi agar anak dan istri saya dilepas," aku dia.

Saat penyidik juga menyampaikan bahwa istri Yogi akan dijadikan saksi dalam persidangan namun hal itu tak juga dilakukan oleh polisi.

Yogi juga menilai polisi telah memberikan kesaksian palsu dalam persidangan, dengan alasan penangkapan tersebut didasarkan atas informasi dari masyarakat.

"Saya ingin tahu masyarakat mana yang memberikan informasi itu dan kenapa istri saya tak pernah dijadikan saksi seperti yang dijanjikan penyidik," kata Yogi.

Yogi sendiri telah menjalani dua kali persidangan. Dalam persidangan pertama, Yogi tidak didampingi oleh kuasa hukum termasuk saat penyidikan berlangsung.

Editor: Dodo