Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Alamak.., Dua ABG di Batam Berhasil Curi 8 Motor dalam Sebulan
Oleh : Hendra Zaimi
Selasa | 02-04-2013 | 22:40 WIB

BATAM, batamtoday - Aksi kriminal sepertinya tak lagi identik dengan orang dewasa, sebab belakangan terakhir ini banyak sekali tindak kejahatan yang dilakukan sindikat anak-anak di bawah umur maupun pelajar di Batam.

Pekan lalu Polsek Batam Kota berhasil membekuk kasus perampokan yang diotaki oleh pelajar di Batam. Kali ini giliran tim buser Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus curanmor yang aktor utamanya merupakan 2 orang anak di bawah umur (ABG) di Batam.

Kedua tersangka curanmor yang berinisial BAP (16) dan WAS (17) ini ditangkap di Perumahan Cendana Batam Centre, Sabtu (30/3/2013) sekitar pukul 21.00 WIB. Tak tanggung-tanggung dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan 8 sepeda motor hasil curian.

Kanit IV (Jatanras) Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Andi Sofyan menegaskan penangkapan ini berawal dari laporan dan pengembangan tim buser di lapangan, sebab sindikat ini sudah sering beraksi di beberapa wilayah di Batam.

"Sindikat ini sudah sering beraksi  dan sudah menjadi target operasi (TO) kita dalam pengungkapan kasus curanmor Batam," kata Andi kepada wartawan, Selasa (2/4/2013) di Mapolresta Barelang.

Dari laporan yang masuk, sindikat ini biasa beraksi di wilayah Batuampar, Bengkong dan Batam Kota, namun lebih banyak mencuri motor di perumahan di daerah Batam Centre, seperti Dotamana dan Taman Raya.

Masih kata Andi, sepeda motor curian tersebut lalu dijual sindikat ini ke tempat-tempat kenalan mereka seperti ke bengkel maupun teman-teman sepermainan dengan harga murah.

"Otak pelaku sindikat ini WAS, dia itu residivis kasus curanmor, sedangkan BAP pemain baru dan mau beraksi setelah diajak WAS," jelasnya.

Sementara itu, tersangka BAP mengaku awalnya hanya iseng ikut mencuri motor setelah diajak WAS, namun setelah sekali berhasil hingga akhirnya ketagihan mencuri hingga delapan sepeda motor.

"8 motor itu kami curi dalam satu bulan, beraksi dengan menggunakan kunci kami selalu mengincar yang terparkir di depan warnet," jelasnya.

Motor curian itu, lanjutnya ditawarkan kepada teman-teman dekat dan pekerja bengkel dengan harga berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta dan uangnya digunakan untuk main game online dan mentraktir teman-temannya.

"Uangnya untuk main game online, tapi saya dapat bagian tak besar sebab WAS yang menjadi bos saya," lanjutnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Editor: Dodo