Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Persidangan Digelar 'Ala Koboy'

Sutan Nilai Ada Kejanggalan dalam Penanganan Kasus Yogi
Oleh : Ali
Selasa | 02-04-2013 | 16:56 WIB
sutan_siregar.jpg Honda-Batam
Sutan J. Siregar, kuasa hukum terdakwa Yogi Rizki.

BATAM, batamtoday - Sutan J. Siregar, kuasa hukum terdakwa Yogi Rizki (21) atas tuduhan kepemilikan narkotika jenis shabu menilai ada kejanggalan dalam penanganan kliennya oleh penyidik kepolisian.

"Karena kita menilai berdasarkan pengakuan klien kita langung bahwa  dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Sat Narkoba Polresta Barelang hingga proses persidangan ada kejanggalan," kata Sutan, Selasa (2/4/2013).

Sutan menjelaskan sejak awal kliennya diperiksa oleh penyidik, tidak dampingi oleh kuasa hukum yang ditunjuknya maupun disediakan oleh negara.

"Namun dalam kasus ini, klien kita tidak pernah sama sekali mendapatkan haknya (didampingi kuasa hukum)," paparnya.

Bahkan, hingga proses persidangan yang dilaksanakan pertama kali pada Selasa (26/3/2013), klienya telah meminta untuk ddampingi oleh pengacara, namun hakim yang di pimpin oleh Merrywati SH, JPU Wahyu SH, tetap melanjutkan persidangan.

"Seharusnya pada saat klien kita meminta untuk didampingi oleh pengacara, hakim menunda persidangan hingga klien kita dapat menghadirkan saksi (meringankan) dan kuasa hukumnya. Nyatanya hakim tetap meneruskan persidangan pada saat itu. Saya menilai sidang yang digelar sidang 'ala koboy'," tuturnya.

Selain Sutan, tiga pengacara lainnya yang bersedia menjadi huasa hukum terdakwa Yogo Rizki diantaranya Raja Hambali, SH, Umar SH, dan Khoirul Akbar SH juga menilai, pada persidangan tersebut, seharusnya JPU memberikan surat dakwaan kepada klien mereka untuk dapat dipelajari tuntutan tersebut.

"Saya tanyakan kepada JPU-nya tentang surat dakwaan, katanya sudah diberikan kepada klien kita pada saat itu. Namun saat saya tanyakan langsung kepada klien kita bahwa usai menjalani sidang tidak pernah diberikan surat dakwaan. Bahkan klien kita mengaku selembar kertaspun tidak ada diberikan," terangnya.

Editor: Dodo