Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Didampingi Pengacara Saat Proses BAP

Terdakwa Narkoba Mengaku Dipukuli Penyidik Polisi
Oleh : Ali
Selasa | 02-04-2013 | 16:38 WIB
sidang-yogi.jpg Honda-Batam
Yogi Rizki, saat menjalani persidangan di PN Batam.

BATAM, batamtoday - Yogi Rizki, terdakwa kasus narkotika jenis shabu seberat 0,08 gram menyangkal keterangan saksi dari penyidik Kepolisian saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (2/4/2013).

"Saya membantah sebagian keterangan saksi," ujarnya kepada hakim yang dipimpin Merryawati yang didampingi dua Hakim Anggota.

Bantahan yang disampaikan oleh terdakwa atas keterangan saksi Aipda Tiar Nazar yang merupakan penyidik pembantu Sat Reskrm Narkoba Polresta Barelang, diantaranya, tidak mengalami pukulan atau tekanan pada saat ditangkap hingga proses penyidikan.

Saksi juga menyebutkan terdakwa tidak diborgol pada saat proses penyidikan serta didampingi kuasa hukum yang ditunjuk negara yakni Juhrin Pasaribu.

"Saya sudah capek dipukul. Dan  dalam pemeriksaan saya dalam keadaan di borgol dan tidak didampingi pengacara pada saat saya diperiksa," bantahnya dalam persidangan.

Sutan J. Siregar, kuasa hukum terdakwa meminta kepada hakim agar saksi lain dalam Berita Acara Perkara yakni anggota Sat Narkoba Polresta Barelang, yakni  Eko, Leonardo, Wanson dan Yogi juga dihadirkan dalam persidangan berikutnya.

Keempat anggota polisi ini, disebut oleh terdakwa Yogi melakukan pemukulan pada saat penangkapan maupun proses pemberkasan perkara agar terdakwa mengakui kepemilikan shabu yang diaku tak pernah dimilikinya tersebut.

Hingga Hakim Merryawati menunda sidang tersebut pada Selasa 9 April 2013 mendatang dan meminta JPU menghadirkan saksi kepolsian yang melakukan penangkapan.

Editor: Dodo