Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPAD Rekomendasikan Keluarga Andreansyah Ajukan Penangguhan Penahanan
Oleh : Hendra Zaimi
Selasa | 02-04-2013 | 15:11 WIB
erry_lalok.jpg Honda-Batam
Komisioner KPPAD Kepri, Erry Syahrial.

BATAM, batamtoday - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri segera memberikan surat rekomendasi bila pihak keluarga dan pengacara Adreansyah Saputra (15), tersangka penganiayaan terhadap korban Muhammad Andreansyah, mengajukan penangguhan penahanan agar bisa mengikuti ujian nasional (UN).

"KPPAD Kepri segera mengeluarkan surat rekomendasi bila keluarga dan pengacara tmengajukan permohonan penahanan agar tersangka bisa mengikuti UN pada 22 April mendatang," kata Komisioner KPPAD Kepri, Erry Syahrial kepada batamtoday, Selasa (2/4/2013).

Dia menambahkan, selain pihak keluarga dan pengacara, KPPAD Kepri sendiri selalu mendampingi tersangka dalam setiap pemeriksaan yang dilaksanakan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang.

"BAP terhadap tersangka kemarin sudah siap dilaksanakan, saat ini penyidikan masih berlanjut pada pemeriksaan saksi-saksi," lanjut Erry.

Erry berharap dengan penangguhan penahanan tersebut tersangka bisa fokus mengahadapi UN, sebab tak lagi tertekan dengan masalah berat yang menimpa dirinya selama ini.

"Kalau bisa penangguhan ini tak hanya untuk menjalani UN saja, bisa saja dia (tersangka, red) hanya datang pada saat persidangan di pengadilan nantinya," harap Erry.

Diberitakan sebelumnya, Adreansyah Saputra (15), pelajar sebuah sekolah di Bengkong yang merupakan lawan duel almarhum Muhammad Andreansyah dalam perkelahian di Sekolah Harmoni pada Rabu (20/3/2013) lalu, sudah dilimpahkan Polsek Bengkong ke Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang untuk proses penyidikan selanjutnya.

Editor: Dodo