Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelansir Solar Subsidi di Batam Dihukum 8 Bulan Penjara
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 02-04-2013 | 14:35 WIB

BATAM, batamtoday - Rohim bin Kasmali, terdakwa kasus penyelewengan BBM subsidi dengan menggunakan tangki modifikasi divonis delapan bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (2/4/2013).

Di persidangan, hakim Ranto Indrakarta dalam pembacaan vonis terhadap terdakwa mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyelewengan BBM bersubsidi.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 55 UU Migas No 22 tahun 2001 tentang penyelewengan BBM subsidi," kata Ranto.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan, denda Rp 10 miliar subsider 2 bulan kurungan dan dikurangi selama masa tahanan.

"Hal yang memberatkan karena terdakwa telah meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan karena terdakwa berterus terang selama proses persidangan," ujarnya.

Setelah mendengar putusan, terdakwa mengatakan menerima. Demikian halnya dengan JPU Wahyu Susanto menerima vonis hakim.

Diberitakan sebelumnya,terdakwa mengakui membeli minyak dari SPBU seharga Rp 4.500 per liter dan hanya mengantar sampai ke Jembatan II Barelang atas suruhan Wayan, sang pemilik mobil.

"Sehari saya dimodali Rp 1,1 juta untuk beli sebanyak 200 liter. Saya diberi upah Rp 80 ribu," kata Rohim.

Untuk mengumpulkan solar dia mengantri di seluruh SPBU yang ada di Batam. Di satu SPBU, dia membeli solar sebanyak 30 hingga 32 liter.

"Selama ini saya baru melakukan 10-12 kali melansir," katanya.

Dia juga mengaku nekat melakukan tindakan melawan hukum tersebut karena tekanan ekonomi. Dia tidak memiliki uang dan tidak punya kerjaan tetap.

Editor: Dodo