Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Terima Tanda Tangan Dipalsukan, Mantan Lurah dan Camat di Karimun Dipolisikan
Oleh : Khoiruddin Nasution
Senin | 01-04-2013 | 17:06 WIB
ermawati.jpg Honda-Batam
Ermawati, ahli waris Jusniar Binti Zakaria.

KARIMUN, batamtoday - Tidak terima tandatangan orangtuanya yang telah meninggal tahun 1995 lalu, berada di surat pernyataan riwayat tanah, milik Jusniar Binti Zakaria, yang ditandatangani Lurah Meral, Indra Gunawan AMP dan Camat Karimun, Nuzirwan Azizi tahun 2000 lalu, maka ahli waris berencana mempolisikan pejabat terkait.

Ditemui di gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun, salah satu ahli waris Almarhum Husin Bin Abdul Rahman, yang bernama Ernawati kepada batamtoday, Senin (1/4/2013) mengatakan bahwa seluruh pejabat terkait telah melakukan persekongkolan dengan maksud tertentu, telah 'memalsukan' tanda tangan orangtuanya yang telah meninggal dunia.

"Kedatangan saya ke kejaksaan ini untuk melakukan konsultasi hukum. Persoalan ini menyangkut hukum pidata dan pidana," terangnya guru SD Meral itu, usai berdialog dengan beberapa jaksa.

Dipalsukannya tanda tangan orangtuanya tersebut, diketahui Ernawati sejak dirinya dilaporkan A Yam, ke pihak berwajib atas tuduhan penyerobotan hak atas tanah yang disangkakan terhadap dirinya pada 8 Maret 2011 lalu.

Namun sampai detik ini, katanya lagi, laporan itu tidak diketahui juntrungnya. Akibatnya, lahan seluas 18 x 150 depa, yang dibeli orangtua Ernawati kepada Sumedi pada 8 Februari 1970 silam menjadi terbengkalai.

Bahkan, pihak kelurahan dan kecamatan sekarang ini tidak mau mengeluarkan surat tanaha tersebut, dengan alasan, kepemilikan lahan itu sedang bersengketa.

"A Yam mengaku tanah itu milik atoknya sejak tahun 1927, pada zaman Belanda dulu (Gran Hak Pakai-red). Namun tahun 1966 hingga 1967, gran hak pakai milik A Yam diperkecil pemerintah untuk kepentingan pertanian," ulasnya

Selanjutnya, pada tahun 1970 Husin Bin Abdul Rahman (orangtua Ernawati-red) membeli sebidang tanah di Kampung Raya Tambak, Kelurahan Meral Kecamatan Karimun (sekarang Desa Wonosari RT 06/ RW 02, Kel. Meral, Kec. Meral - Red) kepada petani, yang bernama Sumedi seharga Rp 4 ribu.

Namun, ketika lahannya tersebut mulai dibersihkan Ernawati pada 2011 lalu, tiba-tiba A Yam melaporkannya ke pihak kepolisian dengan tuduhan penyerobotan hak atas tanah.

"Kalau dia (A Yam-red) memiliki gran hak pakai, sedangkan orangtua saya memiliki hak milik atas tanah tersebut. Anehnya, pemerintah malah mendukung dia," ujarnya kesal.

Maka, dalam waktu dekat, Ernawati berencana melaporkan pemalsuan tandatangan orangtuanya tersebut dengan maksud agar terbuka mata para pejabat di Kabupaten Karimun.

Editor: Dodo