Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Proyek Pengadaan Permakanan Panti Asuhan

Rekanan CV TPA Sebut Dinsos Batam Minta Fee Rp 50 Juta
Oleh : Roni Ginting
Senin | 01-04-2013 | 14:09 WIB
Nelly,-rekanan-CV-TPA-disela-pemeriksaan-Kejari-Batam.jpg Honda-Batam
Nelly, rekanan CV TPA dalam proyek pengadaan bantuan permakanan bagi asuhan.

BATAM, batamtoday - Nelly, rekanan CV Tiga Pilar Abadi (TPA) yang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Batam sebagai saksi pada Senin (1/4/2013) mengatakan bahwa Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Batam minta fee sebesar Rp 50 juta untuk proyek pengadaan barang permakanan panti asuhan.

Dijelaskan oleh Nelly yang ditemui wartawan di sela pemeriksaan mengatakan dirinya diperiksa sejak pukul 10.00 WIB oleh Jaksa Penyidik Trianto. Dalam pemeriksaan tersebut dia mengungkapkan bahwa sebelum pengadaan sembako dia bertemu dengan pihak CV TPA dan seorang bernama Edi yang mengaku sebagai pegawai Dinsos Batam.

"Saat itu dibicarakan tentang fee, pihak CV TPA memberi perhitungan biaya, lalu mereka minta fee Rp 130 juta. Sedangkan Dinsos yang diwakili Edi minta fee Rp 50 juta. Belakangan saya tahu kalau Edi itu orang CV TPA," kata Nelly.

Bahkan, lanjut Nelly, uang fee untuk Dinsos sebesar Rp 50 juta diminta hari itu juga. Akan tetapi tidak diberikan karena proyek belum berjalan.

"Uang Rp 50 juta memang belum ada saya berikan, karena kerja aja belum dan belum ada untung," ujarnya.

Korupsi Permakanan Dinsos Batam Mencapai Rp 571 Juta


Nelly juga mengungkapkan bahwa keuntungan yang didapat apabila sembako permakanan panti asuhan tidak sesuai spesifikasi Rp 571 juta.

Dijelaskannya, satu panti asuhan CV TPA mengambil keuntungan Rp 8 juta, apabila dikalikan dengan 66 panti asuhan, maka total keuntungan mencapai Rp 500 juta lebih.

"Belum lagi pengantaran sembako ke panti asuhan yang fiktif," ujar Nelly.

Ditambahkannya, sebelum proyek tersebut berjalan, CV TPA pernah datang ke rumahnya membicarakan proyek tersebut. Saar itu dia diberikan dua kertas yang berisi perhitungan biaya. Dimana satu kertas tersebut berisi perhitungan tentang keuntungan apabila sembako yang diserahkan tidak sesuai spesifikasi mencapai Rp 571 juta.

"Sedangkan satu kertas lagi berisi perhitungan biaya apabila sesuai spesifikasi keuntungannya Rp 366 juta," katanya.

Lalu saat itu juga pihak CV TPA dan Edi meminta fee kepadanya. Dinsos meminta fee Rp 50 juta, sedangkan kepada Nelly CV TPA meminta fee Rp 130 juta.

Editor: Dodo