Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KCW Minta Kejati Usut Dugaan Mark-up dan Manipulasi Progres Proyek UMRAH
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 30-03-2013 | 18:59 WIB
Proyek-UMRAH-1.jpg Honda-Batam
Proyek pembangunan ruang belajar baru UMRAH yang mangkrak. (Foto:Charles/Btd)

TANJUNGPINANG, batamtoday -- Dugaan korupsi pada kegiatan penyediaan layanan pembelajaran dan kompetensi mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), berupa pembangunan fisik ruang belajar baru yang menelan biaya Rp 13,4 miliar lebih dari APBN 2012, segera memasuki ke gedung Kejaksaan Tinggi Kepri, setelah secara resmi dilaporkan LSM Kepri Coruption Watch (KCW).


Seperti diungkapkan Juru Bicara KWC, Laode Kamaruddin, dugaan korupsi yang akan dilaporkan KWC ke Kejati Kepri, berupa mark-up dan manipulasi laporan progres pekerjaan proyek untuk memperbesar pembayaran yang diduga telah merugikan keungan negara.

Dikatakan Laode Kamaruddin, berdasarkan kontrak kerja, masa pelaksanaan proyek pembangunan fisik ruang belajar baru UMRAH selama 90 hari kalender atau 3 bulan terhitung sejak Oktober 2012. Namun kenyataanya, meski masa pelaksanaan pekerjaan seharusnya berakhir pada Pebruari 2013 lalu, pekerjaan proyek tersebut masih tetap dilaksanakan PT Prambanan Dwipaka.

"Seharusnya masa pekerjaan proyek rampung Pebruari lalu, namun hingga saat ini tetap tidak selesai dikerjakan. Dugaan korupsi ini akan kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri," ujar Laode kepada batamtoday, Sabtu (30/3/2013).

Dari pengakuaan PPK proyek, lanjut Laode, hasil pekerjaan berdasarkan laporan konsultan pengawas, yang dilaksanakan CV Tunjuk Satu Konsultan, sampai batas waktu pelaksanaan berakhir, progres pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan kontraktor hanya 42,1 persen dari total bobot pekerjaan.

"Namun parahnya, nilai progres 42,1 persen itu tidak sesuai dengan kondisi dan situasi sebenarnya di lapangan. Sehingga terndikasi laporannya dimark-up agar perusahaan memperoleh pembayaran lebih," tukas Laode.

Dengan terbengkalainya proyek tersebut, pihak PPK tidak melaksanakan pemutusan kontrak pada kontraktor pelaksana, yakni PT Prambanan Dwipaka. Dan dari keterangan PPK, mereka malah melakukan pemutusan kontrak pada konsultan, dalam hal ini CV Tunjuk Satu Konsultan.

"Hal itu terbukti dari surat PPK ke kita serta tidak adanya pem-'blacklist'-an PT Parmbanan Dwipaka di website LPSE Nasional maupaun Provinsi Kepri. Demikian juga perhitungan denda, sesui dengan Kepres 80 sebagaimana diubah dengan Perpes Nomor 70 Tahun 2012," tutur Laode lagi.

Mangkraknya proyek pembangunan ruang belajar baru UMRAH di Dompak, dan dugaan adanya mark-up pada laporan progres pengerjaan proyek, ditambah tiak adanya sanksi dan pemutusan kontrak serta denda pada kontraktor perlaksana, Laode menambahkan, diduga kuat telah mengakibatakan kerugian negara.

"Kami meminta agar pihak Kejaksaan Tinggi Kepri dapat segera mengusut dan memproses dugaan korupsi dalam pembangunan ruang belajar baru dan kompetensi mahasiswa UMRAH di Dompak yang didanai dari APBN 2012 ini," ujarnya lagi.

Editor: Dodo