Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 1 Tahun Penjara

Bermodal Rp1,1 Juta, Rohim 'Sedot' Solar Subsidi Tiap Hari
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 28-03-2013 | 16:29 WIB

BATAM, batamtoday - Rohim bin Asmali, terdakwa kasus penyelewengan BBM subsidi dengan menggunakan tangki modifikasi berterus terang kepada Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (28/3/2013).

Dalam persidangan yang dimpin oleh hakim Cahyono dan Ridwan, terdakwa mengakui membeli minyak dari POM bensin Rp4500 per liter dan hanya mengantar sampai ke Jembatan II Barelang atas suruhan Wayan, sang pemilik mobil.

"Sehari saya dimodali Rp1,1 juta untuk beli sebanyak 200 liter. Saya diberi upah Rp80 ribu," kata Rohim.

Untuk mengumpulkan solar dia mengantri di seluruh SPBU yang ada di Batam. Di satu SPBU, dia membeli solar sebanyak 30 hingga 32 liter.

"Selama ini saya baru melakukan 10-12 kali melansir," katanya.

Dia juga mengaku nekad melakukan tindakan melawan hukum tersebut karena tekanan ekonomi. Dia tidak memiliki uang dan tidak punya kerjaan.

"Susah kerja karena masyarakat kecil, dari pada keluarga enggak makan," ujarnya.

Setelah pemeriksaan terdakwa, persidangan dilanjutkan dengan agenda tuntutan. JPU Wahyu Susanto menuntut terdakwa hukuman penjara selama 1 tahun, denda Rp10 miliar subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa dijerat dengan pasal 55 UU Migas No 22 tahun 2001.

"Terdakwa dituntut selama 1 tahun karena terbukti melanggar UU Migas," kata Wahyu.

Persidangan kemudian ditunda selama seminggu untuk mendengarkan putusan dari Majelis Hakim.

Editor: Dodo