Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penggunaan Ponsel Secara Ilegal di Lapas Barelang Cukup Tinggi
Oleh : Berton Siregar
Kamis | 28-03-2013 | 12:22 WIB
dirjen-lapas.jpg Honda-Batam
Dirjen Pemasyarakatan menunjukkan ponsel sitaan petugas Lapas Klas IIA Barelang sebelum diserahkan ke BBN Provinsi Kepri.

BATAM, batamtoday - Meski merupakan larangan, penggunaan ponsel secara ilegal oleh penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Barelang, Batam ternyata cukup tinggi.


Setidaknya hal inilah yang disaksikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Mohammad Sueb, saat mengunjungi lapas tersebut, Kamis (28/3/2013).

Sueb menerima laporan dari Kepala Lapas Barelang, Sutrisman mengenai jumlah ponsel yang disita dari para penghuni lapas selama 2012 lalu. Ada 97 ponsel berbagai merek yang disita oleh petugas lapas saat menggelar razia.

Ponsel-ponsel tersebut kemudian diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri, yang diwakili Dwi Santoso Hariyanto.

Sueb juga berpesan kepada para petugas lapas agar dapat memberikan rasa aman kepada para warga binaan.

Lapas Klas IIA Barelang saat ini dhuni 909 orang, yang 70 persennya terlibat dalam kasus narkotika dan obat terlarang. Sutrisman merinci enam orang diantaranya merupakan anak-anak, lima divonis hukuman mati dan tiga orang menjalani hukuman seumur hidup.

"895 sisanya merupakan warga binaan dewasa yang terdiri dari laki-laki dan perempuan," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sutrisman juga mendampingi Sueb beserta rombongan meninjau ruangan khusus napi anak-anak.

Editor: Dodo