Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Alamak....., Pelajar di Batam Merampok Pakai Pistol Mainan
Oleh : Hendra Zaimi
Kamis | 28-03-2013 | 11:45 WIB
tersangka-curas-senpi-mainan.jpg Honda-Batam
Janda menunjukkan pistol mainannya yang digunakan untuk menakuti-nakuti para korban.

BATAM, batamtoday - Tim buser Polsek Batam Kota berhasil mengungkap sindikat kasus perampokan di Batam. Menariknya, tersangkanya adalah pelajar dan beraksi dengan menggunakan pistol mainan guna menakut-nakuti para korban.


Juanda (17), salah satu sindikat pelaku perampokan ini berhasil dibekuk petugas di kediamanya di Kampung Seraya, Selasa (26/8/2013) sekitar pukul 13.00 WIB. Tertangkapnya Juanda merupakan hasil pengembangan dari tersangka Lamhot Khaidir (17), otak pelaku yang terlebih dulu mendekam di sel tahanan Mapolsek Batam Kota.

Penangkapan ini berawal dari perampokan yang dilakukan sindikat tersebut terhadap korban Rio Wibowo Cs di Simpang Masjid Raya Batam Centre, Sabtu (23/3/2013) sekitar pukul 23.00 WIB. Dengan menggunakan pistol mainan, pelaku berhasil merampas 4 unit ponsel Blackberry milik korban dan rekan-rekannya.

"Tersangka Juanda kita bekuk di kediamannya di Kampung Seraya, sebelumnya Limhot, otak pelaku sindikat ini telah berhasil kita amankan terlebih dahulu," kata Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Donris Pasaribu kepada batamtoday, Kamis (28/3/2013).

Tersangka Limhot, lanjut Donris, berhasil diamankan oleh rekan-rekan korban saat mencoba melarikan diri, lantas diserahkan ke Mapolsek Batam Kota dan korban membuat laporan atas peristiwa perampokan tersebut.

"Dari pengembangan, kita berhasil menangkap Juanda, sedangkan satu tersangka lain, Ikhsan masih kita buru dan menjadi DPO Polsek Batam Kota," jelasnya.

Sementara itu, tersangka Juanda mengaku sudah melakukan aksi perampokan bersama sindikatnya sebanyak 6 kali, dengan bermodalkan pistol mainan dan pisau, mereka mengincar korban di wilayah Batam Centre.

"Saya cuma tiga kali beraksi dan berhasil mendapatkan 4 ponsel. Tapi semua handphone Limhot yang pegang dan saya belum mendapatkan bagian," jelasnya.

Pada kejadian itu, lanjut Juanda, dia dan Lamhot datang ke tempat korban yang sedang berkumpul di depan Masjid Raya, kemudian mengancam korban dengan pistol dan pisau untuk menyerahkan barang berharga milik mereka.


"Setelah mendapatkan ponsel, saya mengambil kunci motor korban dan membuangnya, kemudian kami kabur. Entah mengapa, Lamhot kembali ke TKP dan akhirnya ditangkap oleh teman-teman korban," lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan dan akan dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Dodo