Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengusaha di Bintan Diminta Bayar Upah Karyawan Sesuai UMK
Oleh : Arjo
Rabu | 27-03-2013 | 17:08 WIB
Hasfarizal-Handra-Kadisnaker-Bintan.jpg Honda-Batam
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan, Hasfarizal Handra.

TANJUNGUBAN, batamtoday - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan, Hasfarizal Handra, meminta pengusaha untuk membayar upah sesuai dengan UMK 2013 sebesar Rp1,9 juta. Hal ini disampaikan sehubungan dengan masih ada pengusaha di Bintan, yang membayar upah lebih rendah dibandingkan dengan UMK 2013.


 â€œUMK 2013 sudah berlaku per 1 Januari, pengusaha wajib membayar sesuai UMK,” ujar Hasfarizal, Rabu (27/3/2013).

Dijelaskan, meskipun saat ini pihak Apindo Bintan tengah mengajukan gugatan SK Gubernur Nomor 750 soal UMK Bintan 2013 ke PTUN Tanjungpinang di Batam, tapi tidak membatalkan UMK itu sendiri. Sepanjang masih dalam proses hukum, dia meminta pengusaha wajib mematuhi putusan UMK 2013.

Menurutnya, kalau pengusaha merasa belum mampu membayar upah sesuai UMK, sebaiknya menyampaikan penangguhan dengan mekanisme yang dipakai dalam perundangan. “Silahkan, kalau tak mampu minta penangguhan,” katanya.

Hasfarizal, dalam hal ini masih sangat optimis kalau gugatan Apindo Bintan untuk meninjau UMK 2013 bakal ditolak oleh hakim. Ia menyampaikan jangan berandai-andai gugatan Apindo diterima, melainakn buruh tetap menang.

Terkait sidang PTUN tentang gugatan Apindo Bintan terhadap UMK Bintan 2013, Federasi Konstruksi Umum dan Informal Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), besok, Kamis (28/3/2013) akan menyampaikan tanggapan terhadap penyampaian pihak Apindo Bintan di PTUN Tanjungpinang di Batam.

Iskandar, selaku penerima kuasa FKUI SBSI Bintan, meminta agar majelis hakim untuk menolak gugatan Apindo Bintan.

Editor: Dodo