Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Sindikat Pencuri Bermodus Pembantu Dibekuk Polisi Tanjungpinang
Oleh : Agus Heryanto
Rabu | 27-03-2013 | 16:41 WIB
maling-bermodus-pembantu.jpg Honda-Batam
Santi saat di ruang penyidik Satreskim Polres Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday- Dua sindikat pencurian bermodus pembantu rumah tangga, Dian Lestari (44) dan Santi alias Aan (43) ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Tanjungpinang Barat, Jumat (22/3/2013) di Pelabuhan Sri Bintan Pura saat hendak melarikan diri ke Batam.





Kabag Humas Polres Tanjungpinang AKP Wisnu Edi Sadono, Rabu (27/3/2013) membenarkan penangkapan kedua pelaku. Polisi mengamankan sejumlah surat gadai dan satu unit HP Blackberry.

Seperti pengakuan Dian dan Santi keduanya beraksi saat diterima kerja, Dian mulai menjalankan aksinya sesuai instruksi melalui pesan singkat dari HD, pacarnya yang kini buron, untuk melihat kondisi situasi di sekelilingnya untuk menjalankan aksi dan setelah berhasil mendapatkan barang-barang hasil curian, Dian dijemput oleh Santi dan lari ke Batam.

Namun naas, Jumat lalu Santi ditangkap bersama Dian. Dari keduanya didapati surat gadai barang-barang hasil curiannya. Surat gadai itu diterbitkan oleh Pegadaian Batuaji dan Aviari.

Dari pengakuan keduanya, didapati sejumlah barang yangg digadai berupa HP, Kalung Emas, cincin, kaung Liontin, gelang rantai, gelang keroncong besar, batu permata delima merah, anting-anting dan lainya yang ditafsir mencapai ratusan juta rupiah.

Seperti diketahui ada dua nama korban yang di Tanjungpinang sudah melaporkan perbuatan keduanya. Bermula dari menjadi pembantu rumah tanggal 20 Desember 2012 di rumah Ria, istri anggota TNI AL  di Jaalan Cut Nyak Dien dimana pelaku mengambil tabungan milik anak korban, anting-anting dan HP Blacbbery.

Sementara itu, korban kedua Nuhum (Pensiunan PNS) dimana perhiasan, uang tunai, HP, milik korban digasak oleh pelaku disaat korban menjemput cucunya pulang sekolah, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp200 juta.

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 juncto 362 pencurian dengan pemberatan, sementara itu HD masuk daftar DPO Polisi," kata Wisnu.

Editor: Dodo