Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tidak Ikut Mencuri di Sat Nusa, Penasehat Hukum Keberatan Kliennya Disidangkan
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 27-03-2013 | 13:52 WIB
Hartono,-penasehat-hukum.gif Honda-Batam
B. Hartono, penasehat hukum M. Darojat Sabirin.

BATAM, batamtoday - B. Hartono, penasehat hukum M. Darojat Sabirin, terdakwa pencurian timah di Sat Nusa mengeluhkan kliennya sampai ke meja hijau, sebab kliennya tidak ikut mencuri.


Dikatakan oleh Hartono, secara etika dan logika bahwa kliennya tidak layak untuk disidangkan karena dia tidak mengambil hanya memberikan info kepada terdakwa Hazael Belli.

"Barang dalam bentuk timah dan belum diambil, hanya disuruh mengawasi dan tidak tahu apa-apa. Yang mengambil itu Hazael," katanya, Rabu (27/3/2013).

Selain itu, berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung (MA) bahwa kerugian dibawah Rp2,5 juta hanya masuk ke dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring).

"Padahal timah yang akan dicuri oleh Hazael nilainya Rp1,8 juta. Kita meminta keadilan," ujar Hartono.

Persidangan sendiri yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Thomas Tarigan hanya memeriksa berkas-berkas penasehat hukum terdakwa. Lalu menunda sidang selama seminggu untuk pembacaan dakwaan oleh JPU Aji.

Editor: Dodo