Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sewenang-wenang Letakkan Sita Jaminan, Hakim PT Dilaporkan ke MA
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 27-03-2013 | 09:05 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kuasa hukum tergugat PT Anggun Sagara dan Sudarman, Hermansyah SH melaporkan Hakim Pengadilan Tinggi dan panitera ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI karena dinilai sewenang-wenang dalam meletakkan sita jaminan kasus perdata yang belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.


Hermansyah mengatakan, pelaporan ini dilakukanya, karena putusan sela sita jaminan sebagaimana yang dimohonkan penggugat, Saiful Bahri, melalui kuasa hukumnya Hendi Davitra, terkesan dipaksakan Hakim Pengadilan Tinggi Mabruq Nur SH, MH, tanpa melihat dan menelusuri obyek barang yang disita apakah milik tergugat atau bukan.        

"Panitera Pengadilan Negeri melalui putusan sela, Hakim Pengadilan Tinggi atas sita jaminan yang dilaksanakan, terkesan memaksakan kehendak dalam meletakan sita Jaminan serta tidak melihat obyek yang disita, apakah milik tergugat atau tidak, sesuai dengan RPP maupun sema yang berlaku, serta juklak dan juknis MA," kata Hermansyah, Selasa (26/3/2013) malam.

Dalam pelaksaanan sita jaminan sendiri, panitera pembantu yang diperintahkan Hakim PT dengan tekanan, melakukan sita jaminan pada barang yang tidak tahu, identitas obyek, hingga ada atau tidak ada atau barang siapapun itu tetap disita. Menurut Herman hal ini jelas-jelas sewenang-wenang dan melanggar kode etik hakim.

"Ada apa dengan Hakim Mabruq Nur yang memerintahkan Panitera Kepala PN Tanjungpinang dengan ancaman akan dipecat kalau tidak melakukan sita jaminan dalam perkara perdata Saiful Bahri dengan PT Anggun Segara ini," kata Hermansyah bertanya.

Atas laporan Hermansyah sendiri, Panitera Kepala PN Tanjungpinang Mulyono SH bersama majelis Hakim gugatan Perdata H.Saiful Bahri melawan PT.Anggun Sagara Dkk, dalam perkara nomor: 20/Pdt.G/2011/PN.TPI, yang sebelumnya ditangani oleh Hakim T. Marbun Jarihat Simarmata dan Morgan Simajuntak SH di PN Tanjungpinang, sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim Badan Pengawas Hakim dari Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Hakim Agung MA Zaharuddin Yusuf.

Panitera dan Hakim PN Tanjungpinang Diperiksa Bawas MA

Terpisah, Ketua PN Tanjungpinang, Prasetyo Ibnu Asmara kepada batamtoday membenarkan dilakukan pemeriksaan terhadap panitera dan hakim dalam dugaan pelanggaran kode etik kehakiman terhadap tiga hakim dan panitera Kepala atas pelaksanaan putusan sela sita jaminan tersebut.

"Sudah diperiksa mereka dua hari di PN ini, dan paniteranya sudah dimintai keterangan, tetapi hal itu berkitan dengan putusan sela hakim Pengadilan Tinggi," ujar Prasetyo pada batamtoday.
   
Sedangkan mengenai hasil pemeriksaan, kata Ketua PN Tanjungpinang, pihaknya belum mengetahui, karena anggota Tim Badan Pemeriksa MA yang mengetahui, dan kemungkinan, tim Badan Pengawas MA masih akan ke Pekanbaru melanjutkan pemeriksaan atas surat pengaduan dan laporan tersebut.
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, akibat ada upaya dari pihak tergugat/pembanding dalam mengasingkan barang-barang miliknya dan menghilangkan gugatan penggugat/terbanding, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau memerintahkan Panitera PN Tanjungpinang melaksanakan sita jaminan atas sejumlah barang milik PT Anggun Segara dan Sugiarto alias Tuti.

Pelaksanaan sita jaminan diperintahkan Hakim PT Riau melalui putusan sela, nomor 41/PDT/2012/PT.R tertanggal 4 Juni 2012, atas banding gugatan perdata cedera janji atau wanprestasi nomor 20/Pdt.G/2011/PN.TPI, yang dimenangkan penggugat Saiful Bahri melalui kuasa hukumnya Hendi Davitra SH dan dibarengi dengan surat permohonan sita jaminan dari penggugat/terbanding.

Dalam putusan selanya, Majelis Hakim yang diketuai Mabruq Nur menyatakan menerima permohonan banding tergugat dalam hal ini, tergugat I, PT Anggun Segara, tergugat II, Sugiarto alias Tuti dan tergugat III H. Martin Umar.

"Mengabulkan permohonan sita jaminan penggugat/terbanding, dengan memerintahkan panitera PN Tanjungpinang, melakukan sita jamianan atas sebidang tanah berikut bangunan tempat usaha galangan kapal PT Anggun Segara di Jalan Raja Haji Fisabilillah Gang Gurindam Tanjungpinang, sebuah bangunan rumah tinggal milik Sigiarto alias Tuti di Jalan Rambutan, tiga unit kapal motor MV. Citra Indomas, serta dua unit mobil merk Honda Accord dan Toyota Camry," ujar Mabruq sebagaimana putusan yang disampaikan kuasa hukum pemohon Hendi Davitra SH pada wartawan di Tanjungpinang, Jumat (29/6/2012).

Selain melakukan penyitaan atas putusan sela ini, Panitera PN juga diminta Majelis Hakim PT Riau untuk segera mengirimkan surat penetapan sita jaminan atas sejumlah barang yang menjadi obyek permasalahan ke Pengadilan Tinggi Riau.

Namun dari sejumlah obyek yang disitajaminkan, Panitera PN Tanjungpinang hanya dapat melakukan penyitaan terhadap sebidang tanah berikut bangunan tempat usaha galangan kapal PT Anggun Segara di Jalan Raja Haji Fisabilillah Gang Gurindam Tanjungpinang, sebuah bangunan rumah tinggal milik Sugiarto alias Tuti di Jalan Rambutan dan satu unit kapal motor MV Citra Indomas.

Pelaksanaan sita jaminan sendiri, dilakukan Panitera Eksekus PN Tanjungpinang Wasrzal SH, yang dihadiri aparat kelurahan di masing-masing obyek, serta Kuasa Hukum dari masing-masing tegugat/pembanding I, II dan III dalam hal ini, Hermansyah SH dan Herman Black SH.

Editor: Dodo