Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lakukan Pencucian Uang Korupsi Impor Daging Sapi

Mantan Presiden PKS Kembali Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU
Oleh : si
Rabu | 27-03-2013 | 08:10 WIB
luthfi_hasan.jpg Honda-Batam

Luthfi Hassan Ishaaq

JAKARTA, batamtoday - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah sebelumnya menjadi tersangka kasus impor daging sapi.



Hal itu berdasarkan hasil ekspose penyidik, dan menemukan dua alat bukti pencucian uang Luthfi dari pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi, diduga Luthfi telah mengubah, menyamarkan, atau mengubah bentuk hartanya yang berasal dari tindak pidana," kata Juru bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Selasa (26/3/2013).

Atas perbuatan mantan anggota DPR Komisi I itu, KPK menjeratnya dengan Pasal 3, atau 4 atau 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Joncto Pasal 55 ayat1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Aset-aset tersangka sedang ditelusuri. Apabila ada penyitaan akan diinfokan kembali.Tersangka LHI diduga melakukan upaya pencucian ," ujar Johan.

Sebelumnya, dalam kasus suap impor daging, KPK telah menetapkan Ahmad Fathanah, orang dekat Luthfi sebagai tersangka pencucian uang. KPK juga telah menyita empat mobil mewah yang diduga milik Fathanah

Kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan ini, KPK menetapkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq sebagai tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. KPK langsung menjemput Luthfi di kantor DPP PKS pada Rabu malam, 30 Januari 2013, dan keesokan harinya langsung ditahan di Rutan Guntur.

Selain Luthfi, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, keduanya merupakan Direktur PT Indoguna Utama (IU). Serta Ahmad Fathanah, yang diduga orang dekat Luthfi.

Penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp1 miliar terdiri dari pecahan Rp100 ribu, di mobil Ahmad Fathanah selepas dari pertemuannya  dengan Arya Abdi Effendi di gedung PT Indoguna. Selain uang Rp1 miliar, KPK juga mengamankan beberapa buku tabungan dan sejumlah berkas dokumen.

Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaiamana diubah pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan Ahmad Fathanah dan Luthfi Hassan Ishaq diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Editor : Surya