Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengguna Ekstasi Tangkapan BNNP Kepri Direhabilitasi
Oleh : Ali
Selasa | 26-03-2013 | 16:03 WIB

BATAM, batamtoday - Setelah menjalani penyidikan, Badan Narkotika nasional (BNN) Perovinsi Kepri menyimpulakan, Agus Harahap Bin Haposan Harahap yang diamankann di Discotik Pacifik pada Jumat (15/3/2013) dinihari, merupakan pecandu. Sehingga agus dimasukkan Program BNN yakni direhablitasi di RS Embung Fatimah.


"Dari hasil penyidikan, Ag merupakan pengguna, bukan bandar. Hal ini sesuai dengan barang bukti miliknya sebanyak 1/2 butir pil warna coklat muda jenis ekstasi," ujar Kepala BNNP Kepri Kombes Pol Beni Setiawan melalui Kabid Pemberantasan, Raja Maenad Ahmad, Selasa (26/3/2013).

Tersangka Agus dikrim ke RS Embung Fatimah pada Senin (25/3/2013) sore guna dilakukan proses rehabilitasi di RS tersebut, tambahnya hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1305/Menkes/SK/VI/2011 atas rumah sakit yang ditunjuk.

Sedangkan Johan Agustinus Maurits (46), tersangka lainnya yang berhasil dibekuk di Hall Diskotek Pacifik pada Jumat (15/3/2013) lalu, merupakan bandar ekstasi.

"Sedangkan untuk tersangka Johan Agustinus Maurits merupakan bandar, dan saat ini masih berada di ruang tahanan kita (BNNP kepi)," jarnya.

Selain Agus yang dilakukan sehabilitasi, Drg. Ali Chozin, Kabag Tata Usaha BNNP Kepri juga menyampaikan sepanjang Januari 2013 telah mengirim 4 orang pecandu narkotika ke Pusat Rehabiltasi BNN, di Lido, Sukabumi, Jawabarat dari hasil tangkapan BNNP Kepri sepanjang 2012 lalu.

"Selama kurang waktu 2013 ini, sudah empat orang yang kita rehablitasi di Lido, kecuali Agus yang dikirim ke rumah panti rehabilitasi RS Embung Fatimah," ujarnya melalui sambungan ponsel.

Editor: Dodo