Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mahasiswa Desak Kejaksaan Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Insentif Guru Lingga
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 26-03-2013 | 12:36 WIB
Demo-Aliansi-Mahasiswa-Kab.Lingga,-di-Kejati-Kepri1.jpg Honda-Batam
Aksi demo Aliansi Mahasiswa Kabupaten Lingga (AMKL) di Kejati Kepri

TANJUNGPINANG, batamtoday -- Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan diri Aliansi Mahasiswa Kabupaten Lingga (AMKL) melakukan aksi demo di Kejati Kepri, Senin (25/3/2013), mendesak kejaksaan menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi Dana Insentif Guru (DIG) di Lingga.


Dalam demonya, AMKL juga membawa sejumlah spanduk serta meminta pihak Kejaksaan, agar dapat segera menuntaskan dugaan kasus Korupsi tersebut.

"Kami meminta pihak kejaksaan, baik Kejari Lingga maupun Kejati Kepri, segera memproses dan menindak lanjuti langsung dugaan korupsi dana insentif guru di Lingga," ujar mahasiwa yang menyatakan masih ada 64 orang guru di Lingga yang belum dibayarkan dana intensifnya sejak 2012 lalu.

"Kami menilai, dari total dana Rp 441 juta lebih dana insentif yang seharusnya mejadi hak guru dan pesuruh sekolah di Lingga, ditilep dan dimakan oleh oknum dinas pendidikan. Dan hal ini jelas-jelas korupsi," ujar Wahyudi Koordinator AMKL kepada wartawan.

Selain masalah dana insentif guru, Aliansi Mahasiswa Kabupaten Lingga juga mendesak kejaksaan agar segera melakukan pengusutan terhadap dugaan korupsi proyek pembangunan pemecah gelombang yang didanai APBD Lingga 2009 senilai Rp 1,245 miliar, yang saat ini telah rusak karena volume dan perubahan fisiknya diduga di kuarangi.

"Kami meminta agar kejaksaan juga melakukan pengusutan terhadap dugaan korupsi proyek pemecah gelombang, jangan dipendam hingga menjadikan pejabat-pejabat korup di Lingga jadi ATM jaksa," ujarnya.

Kejaksaan Tinggi Kepri, melalui Kasi Penyidikan Intel, M. Farid SH mengatakan akan merespon dan memperhatikan tuntutan mahasiswa. Namun, karena kasusnya berada di Kejari Lingga, maka pihaknya akan segera mempertanyakan dan menyurati Kejari Lingga terkait masah korupsi yang disampaikan AMKL.

"Karena kasus dana insentif guru ini sedang ditangani Kejari Lingga, kami akan mempertanyakan penangananya ke Kejari Lingga, sampai dimana perkembangan kasus tersebut," ujar Farid.

Farid juga mengaku, terkait penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut Kejari Lingga hingga saat ini belum ada melaporkanya ke Kejati. Dan jika Kejari Lingga main-main, maka kasus tersebut akan ditarik ke Kejati Kepri.

"Berilah kami waktu satu minggu, akan kami pertanyakan dan Kejari Lingga diminta pertanggungjawaban tindak lanjut yang dilakukan dalam penanganan kasus ini," ujar Farid yang juga berjajnji akan segera turun dan metuntaskan kasus dugaan korupsi dana insentif guru di Lingga.

Editor: Dodo